sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU TPKS diharapkan jadi kado manis bagi perempuan di Hari Kartini

Penyelesaian perkara tindak kekerasan seksual juga tak boleh lagi diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 05 Apr 2022 09:21 WIB
RUU TPKS diharapkan jadi kado manis bagi perempuan di Hari Kartini

Aktivis perempuan yang juga Founders Rumah Baca Akar, Nury Sybli, meyakini Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan segera disahkan pada bulan ini sebelum masa reses. Dia berharap, pengesahan yang sudah dinanti sejak lama ini bisa menjadi kado manis bagi para perempuan menjelang peringatan Hari Kartini.

"Saya mengikuti diskursus mengenai pembahasan RUU TPKS sudah lama, dengan sekarang posisi Mbak Puan sebagai Ketua DPR, saya optimistis ini bisa segera disahkan karena beliau memang sudah perhatian juga terkait hal ini sejak masih menjadi Menko PMK," ujar Nury dalam keterangannya, Selasa (5/4).

RUU TPKS pertama kali dibahas di DPR pada Mei 2016 lalu, atau saat Ketua DPR Puan Maharani menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Saat itu namanya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Hampir genap berusia enam tahun, RUU yang diyakini bisa menjawab keresahan para perempuan terkait kekerasan seksual ini akhirnya memasuki babak akhir saat Puan menjabat Ketua DPR. 

"Jadi, dari sisi substansi dan DIM serta urgensinya beliau (Puan) pasti sudah klir," sambungnya.
 
Nury pun mengapresiasi langkah Puan yang turut serta mengajak para aktivis perempuan, Komnas Perempuan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlibat memberi masukan untuk isi RUU TPKS. Ia meyakini, setelah disahkan nanti, RUU TPKS ini bisa memberi jawaban bagi permasalahan kekerasan seksual yang selama ini kerap dialami para perempuan.

"Sekarang inilah nomentum bagi Mbak Puan untuk segera mengetok palu sidang di Paripurna untuk pengesahan RUU TPKS, sekaligus menjadi kado spesial menjelang peringatan Hari Kartini tanggal 21 April nanti," kata Nuryl.

Sebagaimana diketahui, RUU TPKS telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada 18 Januari 2022. RUU yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini telah masuk dalam 40 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022. 

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, hanya PKS yang menyatakan penolakan. Saat ini DPR dan pihak pemerintah terus mengebut pembahasan RUU TPKS agar dapat rampung sebelum anggota Dewan memasuki masa reses pada 15 April.

Sponsored

RUU ini pada intinya mempermudah korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. Jika disahkan nantinya, maka kepolisian tak bisa lagi menolak laporan korban kekerasan seksual.

Penyelesaian perkara tindak kekerasan seksual juga tak boleh lagi diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya mengungkapkan, RUU TPKS telah ditargetkan untuk dapat dibahas pada Rapat Paripurna sebelum Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 berakhir. Setelah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh Panja, RUU TPKS akan dibahas kembali oleh Tim Perumus sebelum akhirnya dilakukan pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II.

"Kalau sesuai jadwal, besok (5/4) sudah pleno pengambilan keputusan di tingkat I Baleg, habis itu saya sudah bersurat ke Pimpinan (DPR) untuk dapat ke (Rapat) Paripurna. (Dari) Bamus terus dibawa ke Paripurna. Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April (2022) ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum itu. Ya paling telah 14 april lah. Sesuai dengan jadwal yang sudah kita susun," jelas Willy pada Senin (4/4).

Panja RUU TPKS melakukan 5 rapat secara maraton terkait pembahasan 588 Daftar Inventaris Masalah (DIM) bagi RUU TPKS sejak Rabu (30/3) hingga Senin (4/4). 

Senada dengan Willy, Anggota Baleg DPR RI Supriansa juga mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI telah menargetkan RUU ini untuk dibahas dalam Rapat Paripurna terdekat. Ia juga mengungkapkan bahwa UU TPKS merupakan undang-undang yang sedang ditunggu dan diharapkan oleh masyarakat.

"Kita upayakan RUU TPKS ini sudah bisa disahkan dalam waktu dekat, kita masukan di (Rapat) Paripurna, itu target kita. Jadi punya target betul-betul cepat karena ini menjadi harapan masyarakat. Harapan masyarakat di luar sangat menunggu sekali RUU TPKS ini. Kami sebagai wakil rakyat harus menerjemahkan itu bahwa harapan besar masyarakat yang ada di luar itu harus kita laksanakan" ungkap Supriansa.

Berita Lainnya
×
tekid