Temukan pemilih ganda, Bawaslu minta KPU cermati dan koreksi

Bawaslu menemukan 1.013.067 pemilih ganda dalam DPT nasional pada Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) berbicara dalam diskusi media di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (24/8)./Antara Foto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 1.013.067 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional pada Pemilu 2019. Temuan tersebut diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (10/9), untuk dicermati dan dikoreksi.

"Data tersebut merupakan hasil analisis Bawaslu terhadap DPT di 285 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dengan total 91.001.344 pemilih," kata Ketua Bawaslu Abhan, melalui siaran pers yang diterima Alinea, Senin (10/8). 

Dia menjelaskan, analisis tersebut berdasarkan pada tiga elemen, yaitu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir pemilih. 

"Bawaslu menggabungkan seluruh data dalam lingkup kabupaten/kota. Ketiga elemen data tersebut menjadi basis analisis kegandaan, dengan menggabungkan seluruh data dalam lingkup Kabupaten/Kota," ucapnya. 

Terhadap data ganda tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, untuk melakukan pencermatan bersama.