Yusril sebut sistem proporsional terbuka tabrak UUD 1945 hingga lemahkan peran parpol

"Penerapan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945 karena melemahkan, mereduksi fungsi partai politik."

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, menyebut sistem proporsional terbuka menabrak UUD 1945 hingga melemahkan parpol. Twitter/@Yusrilihza_Mhd

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengklaim sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945. Pun disebutnya menurunkan kualitas konstestasi.

"Penerapan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945 karena melemahkan, mereduksi fungsi partai politik, melemahkan kualitas pemilih, dan menurunkan kualitas pemilu," katanya dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (8/3). 

Yusril menerangkan, partai politik (parpol) adalah unsur terpenting dalam sebuah negara demokrasi. Namun, peran parpol kian terpinggirkan dalam sistem proporsional terbuka.

Dirinya melanjutkan, eksistensi peran sentral parpol menjadi ciri negara modern yang kuat. Menurutnya, parpol memegang posisi penting sebagai wadah untuk mengisi keberlajutan roda pemerintahan. 

"Parpol sudah menjadi ciri dari negara hukum sekarang ini. Melalui partai politik, masyarakat menyampaikan gagasan dan perubahan," ujarnya.