Yusril sebut sistem proporsional terbuka tabrak UUD 1945 hingga lemahkan peran parpol
"Penerapan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945 karena melemahkan, mereduksi fungsi partai politik."

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengklaim sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945. Pun disebutnya menurunkan kualitas konstestasi.
"Penerapan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945 karena melemahkan, mereduksi fungsi partai politik, melemahkan kualitas pemilih, dan menurunkan kualitas pemilu," katanya dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (8/3).
Yusril menerangkan, partai politik (parpol) adalah unsur terpenting dalam sebuah negara demokrasi. Namun, peran parpol kian terpinggirkan dalam sistem proporsional terbuka.
Dirinya melanjutkan, eksistensi peran sentral parpol menjadi ciri negara modern yang kuat. Menurutnya, parpol memegang posisi penting sebagai wadah untuk mengisi keberlajutan roda pemerintahan.
"Parpol sudah menjadi ciri dari negara hukum sekarang ini. Melalui partai politik, masyarakat menyampaikan gagasan dan perubahan," ujarnya.
Yusril berpendapat, sistem proporsional terbuka awalnya bertujuan memisahkan jarak pemilih dengan kandidat. Namun, yang terjadi justru melemahkan parpol.
"Parpol tidak lagi fokus mengejar fungsi sebagai sarana penyalur, pendidikan, partisipasi politik yang benar. Parpol tidak lagi berupaya meningkatkan kualitas programnya yang mencerminkan ideologi partai, melainkan sekadar fokus mencari kandidat suara terbanyak. Di sini letak pelemahan partai politik terjadi secara struktural," tuturnya.
Akibatnya, sambung Yusril, parpol tidak lagi fokus membina kader-kader muda secara serius demi kepentingan jangka panjang. Parpol cenderung mencari jalan pintas dengan mencari kandidat populer sekalipun belum tentu bisa bekerja dengan baik.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Benarkah thrifting mengancam bisnis lokal?
Senin, 20 Mar 2023 18:55 WIB
Penguatan LHKPN dan RUU PA: Efektif jerat pejabat korup?
Sabtu, 18 Mar 2023 14:52 WIB