sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggaran honorer yang diangkat ASN belum dialokasikan

Padahal Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018, untuk mengangkat pegawai honorer menjadi ASN

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Rabu, 05 Des 2018 18:07 WIB
Anggaran honorer yang diangkat ASN belum dialokasikan

Pemerintah belum mengalokasikan anggaran untuk gaji pegawai honorer yang diangkat menjadi ASN lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018, untuk mengangkat pegawai honorer menjadi ASN lewat seleksi PPPK.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, menjelaskan implikasi dari kebijakan tersebut kemungkinan terjadi pada 2019. 

Dari pengamatannya, kebanyakan pegawai honorer adalah pegawai daerah, dan bukan pegawai di pemerintah pusat. Oleh sebab itu, maka anggaran itu akan masuk dalam anggaran pemerintah daerah. 

"Kalau gaji pemerintah pusat akan masuk ke APBN, tapi apabila itu ada di daerah, maka masuk ke APBD," ujarnya di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/12). 

Dengan demikian, anggaran dana tersebut akan dibebankan kepada anggaran pemerintah daerah. Untuk itu, dana tersebut akan dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU). 

Pada 2018, pemerintah menganggarkan DAU sebesar Rp401,7 triliun, dan ada kenaikan Rp17 triliun untuk DAU 2019, yakni sebesar Rp417 triliun. 

"DAU 2019 itu, alokasi anggarannya naik jika dibandingkan dengan 2018. DAU untuk belanja pegawai dan potensi itu bisa dipakai untuk pengangkatan honorer menjadi ASN. Beban persisnya akan dilihat lagi," terang Askolani. 

Berapa beban anggaran tersebut, masih menunggu rencana yang telah dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi. 

Sponsored

"Sesuai dengan ketentuannya dan minta pertimbangan dari Kementerian Keuangan. Dana itu bisa didanai oleh APBN," imbuhnya. 

PP Nomor 49 Tahun 2018 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Disebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP itu, masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK sebagaimana dimaksud, lanjut PP ini, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid