close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Gubernur BI Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah memberikan keterangan pers terkait Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
icon caption
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Gubernur BI Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah memberikan keterangan pers terkait Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
Bisnis
Selasa, 29 Januari 2019 18:45

Awal tahun, Sri Mulyani terbitkan utang Rp102,66 triliun

Mengawali tahun 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan utang senilai Rp102,66 triliun untuk menutup defisit APBN.
swipe

Mengawali tahun 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan utang senilai Rp102,66 triliun untuk menutup defisit APBN 2019.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, penerbitan surat utang negara (SUN) mencapai Rp102,66 triliun per 23 Januari 2019. Jumlah tersebut 26,39% dari target sebesar Rp388,96 triliun  dalam APBN 2019.  

Nilai penerbitan tersebut lebih tinggi dari realisasi pada awal 2018 yang mencapai Rp53,38 triliun atau sebesar 12,88% dari target senilai Rp414,52 triliun. 

"Untuk financing defisit APBN 2019, kita akan tetap menggunakan strategi di mana harus melihat kondisi market di dalam negeri maupun luar negeri. Kami juga tentu harus melakukan strategi bagaimana mendapatkan pendanaan yang paling aman dan paling murah," kata Sri Mulyani usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantornya, Jakarta, Selasa (29/1). 

Oleh karena itu, lanjut dia, Kemenkeu juga akan memperluas basis investor, terutama di kelompok milineal. Asal tahu saja, DJPPR mencatat, penjualan saving bond ritel (SBR) seri SBR005 mencapai Rp4,006 triliun, dengan jumlah investor milineal yang lahir pada periode 1980-2000 makin mendominasi. 

"Maka kita sudah membuat komunitas investor di Indonesia yang lebih kuat, sehingga tidak mudah terombang-ambing apabila ada sentimen global," imbuhnya.

Bersama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah akan terus memantau laju perekonomian, baik di internal dan global. Bahkan, BI juga ikut memantau Kemenkeu dalam melakukan pendanaan guna memastikan APBN tidak akan membuat pasar menjadi tertekan. 

"Kami juga menurunkan apa yang disebut kompetisi atau crowding out dari sektor swasta. Semua kita lakukan dan kita bahas secara detail. Dari sisi jumlah likuditas dan pendalaman market yang mampu menyerap pembiayaan kami, tapi juga pembiayaan swasta," ungkapnya. 

Tax amnesty

Sementara itu, Menkeu meyakini dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) yang sudah berlaku sejak 2016 tidak akan keluar dari aset keuangan Indonesia pada 2019 karena perekonomian masih baik.

"Dalam perekonomian Indonesia yang masih baik, pertumbuhan tinggi, dan inflasi yang terjaga, dan memberikan expected return untuk investment itu masih relatif baik dibandingkan negara lain. Opsi (dana repatriasi tax amnesty) untuk tetap di sini adalah sangat besar," ujarnya.

Padahal menurut UU Nomor 11 Tahun 2016 dana penahanan dana repatriasi akan berakhir pada 2019 ini.

Mengutip Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2016, disebutkan, "Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu tiga tahun".

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mencatat total dana repatriasi tax amnesty sejak 2016 mencapai Rp140 triliun. 

Selain itu, kata Sri Mulyani, sebagain besar dana tersebut sudah diinvestasikan oleh pemiliknya, termasuk investasi yang masih berafilasi dengan kelompok usaha pengusaha itu sendiri atau dalam bentuk lain. 

Oleh karena itu, Kemenkeu akan terus melakukan komunikasi dengan komunikasi dengan pihak-pihak terkait guna melihat bagaimana perkembangan penggunaan dana repatriasi di dalam instrumen maupun jenis-jenis investasi lainnya. 

"Kami bersama OJK dan Bank Indonesia akan melihat apa yang perlu dilakukan. Kami bersama menteri terkait juga akan melihat, karena kesempatan untuk investasi di Indonesia masih sangat besar dan tingkat pengembalian yang cukup baik," ujarnya. 

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo juga telah menegaskan bahwa sebagian besar dana repatriasi dari tax amnesty telah dibenamkan ke dalam investasi dalam negeri. 

Perry mengungkapkan dana repatriasi tersebut masuk ke dalam bentuk instrumen deposito dan aset keuangan lainnya. 

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan