sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kepatuhan badan usaha di balik wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk penerima upah badan usaha bisa mengatasi defisit.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 04 Sep 2019 21:07 WIB
Kepatuhan badan usaha di balik wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Demi mengurangi defisit, pemerintah akan menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Januari 2020. Kenaikan itu berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan iuran untuk kelas I menjadi Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000 per bulan, sedangkan kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000.

Saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 223,3 juta jiwa. Sebanyak 82,9 juta jiwa merupakan peserta nonpenerima bantuan iuran (non-PBI), yang terdiri dari peserta penerima upah (PPU) pemerintah sebanyak 17,5 juta jiwa, PPU badan usaha 34,1 juta jiwa, peserta bukan penerima upah (PBPU) 32,5 juta jiwa, dan bukan pekerja (BP) 5,1 juta jiwa.

PPU badan usaha atau karyawan merupakan peserta non-PBI paling banyak. Iuran BPJS Kesehatan karyawan saat ini sebesar 5% dari gaji pokok, dengan rincian 1% dibayar karyawan dan 4% oleh perusahaan.

Terkait hal ini, hasil audit keuangan BPJS Kesehatan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan, sebanyak 2.348 badan usaha memanipulasi gaji karyawannya ketika mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Disebutkan dalam hasil audit itu, sebanyak 24,77 juta peserta BPJS Kesehatan terindikasi memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang bermasalah.

Ada sekitar 10 juta NIK ganda dan 21.000 kolom fasilitas kesehatan (faskes) NIK yang kosong. Sisanya, NIK peserta sudah meninggal dunia.

Hasil audit BPKP juga menemukan, sebanyak 528.120 karyawan dari 8.314 perusahaan belum terdaftar di BPJS Kesehatan, dan 500.000 peserta dari berbagai badan usaha belum tertib dalam mendaftarkan karyawannya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, badan usaha diwajibkan ikut program JKN BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015. Kepesertaan badan usaha berskala mikro juga diwajibkan di tahun berikutnya.

Pengusaha tak setuju

Sponsored

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kiri) dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni (kanan) mengikuti rapat kerja gabungan Komisi IX dan Komisi XI di Jakarta, Senin (2/9). /Antara Foto.

Akan tetapi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, tingkat kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sudah tergolong baik. Sebab, jika tak membayar sesuai ketentuan, badan usaha bisa dikenakan sanksi hukum.

“Yang dipermasalahkan BPKP bukan perusahaan yang sudah mendaftar, melainkan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS,” tutur Iqbal saat dihubungi Alinea.id, Selasa (3/9).

Menurut Iqbal, program JKN BPJS Kesehatan yang bersifat wajib ini dari berbagai segi masih jauh lebih unggul daripada asuransi kesehatan swasta.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani menganggap, kenaikan iuran untuk kelompok terbesar pengguna BPJS Kesehatan PBI dari pemerintah, bisa dimaklumi. Namun, kata Shinta, untuk iuran peserta PPU badan usaha diharapkan tak naik karena pemanfaatan dari segmen ini sangat rendah.

“Di saat yang bersamaan, BPJS Kesehatan harus memperbaiki internal manajemen untuk meningkatkan kepesertaan, cleaning jutaan data kepesertaan yang tumpang tindih, dan penertiban peserta pasif yang tidak membayar iuran,” ujar Shinta saat dihubungi, Rabu (4/9).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menilai, usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak tepat waktu. Alasannya, saat ini kondisi perekonomian perusahaan-perusahaan tengah memikirkan untuk bisa tak bangkrut.

“Jangan dibebani lagi dengan beban-beban menyelamatkan institusi BPJS Kesehatan, tetapi mengorbankan pabrik atau perusahaan yang sedang berproduksi dan menyelematkan diri,” tutur Ade saat dihubungi, Rabu (4/9).

Perlu disepakati bersama

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan, sebelum berbicara mengenai kenaikan iuran, temuan BPKP harus ditindaklanjuti terlebih dahulu agar data kepesertaan BPJS Kesehatan valid.

Sebelum Menteri Keuangan menyampaikan usulan besaran kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terlebih dahulu menyampaikannya kepada anggota DPR saat rapat gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR pada akhir bulan lalu.

Usulan dari DJSN untuk PBI dari Rp23.000 per bulan menjadi Rp42.000. PBPU untuk kelas I dari Rp80.000 per bulan menjadi Rp120.000, dan kelas 2 dari Rp51.000 per bulan menjadi Rp75.000. Sementara untuk kelas 3 disamakan dengan iuran PBI.

Menanggapi hal ini, menurut Dede, perhitungan usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh DJSN didasarkan pada penggunaan, sedangkan Kementerian Keuangan dilandasi pada defisit. Maka, dia menyarankan, agar disepakati terlebih dahulu dasar pengelompokan kasus jenis penyakit yang ditangani, berbasis layanan.

“Artinya, rumah sakit di seluruh Indonesia, organisasi profesi, DJSN, dan Kementerian Kesehatan harus menyepakati berapa besaran iurannya,” kata dia saat dihubungi, Selasa (3/9).

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8). /Antara Foto.

Dede menuturkan, sebaiknya kenaikan iuran dilakukan secara bertahap dan selaras dengan perbaikan-perbaikan pelayanan.

Di samping itu, menurut Dede, usulan pemerintah yang hendak mengubah hitungan persentase iuran BPJS Kesehatan dari 3% dibayar perusahaan menjadi 4%, sedangkan karyawan yang sebelumnya membayar 2% diubah menjadi 1%, perlu dipertimbangkan ulang.

“Apakah pihak perusahaan bersedia?” ucapnya.

Sementara untuk badan usaha yang membayar secara kolektif, kata Dede, diperlukan juga peraturan yang jelas untuk mendukungnya.

Dalam mengkaji kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kata dia, sebaiknya memperhatikan asuransi kesehatan swasta sebagai pertimbangan. Sebab, kemungkinan peserta nanti banyak yang beralih ke asuransi kesehatan swasta karena dari segi pelayanan lebih optimal.

Terkait tingkat kepatuhan membayar iuran yang rendah dan masih sering menunggak, Dede mempertanyakan, bila iuran naik apakah peserta BPJS Kesehatan otomatis akan membayar.

“Jika pelayanannya bagus, masyarakat mau membayar,” ujar Dede.

Bisa atasi defisit

Dihubungi terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan, ada empat alasan mengapa ribuan karyawan yang belum terdaftar BPJS Kesehatan merupakan segmen potensial yang mampu mendukung peningkatan kas BPJS Kesehatan.

Pertama, kepastian pendapatan. Kedua, karyawan tergolong masyarakat yang telah sadar preventif dan promotif kesehatan. Ketiga, potensi iuran tinggi dengan utilitas rendah. Keempat, karyawan penerima upah badan usaha (PPU BU) ini upahnya tiap tahun naik.

“Ini segmen kelompok yang bisa berkontribusi terhadap iuran lebih besar lagi. Hanya saja, sampai saat ini belum maksimal kepesertaannya. Ada perusahaan yang sama sekali belum mendaftarkan (karyawannya). Itu biasanya perusahaan outsourcing,” ujar Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) ini saat dihubungi, Selasa (3/9).

Timboel mengaku, sering menjumpai perusahaan yang hanya mengikutsertakan sebagian karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Lazimnya, hal itu terjadi di karyawan level menengah ke bawah, sedangkan level manajer atau karyawan lini atas pakai asuransi kesehatan swasta.

Selain memanipulasi gaji karyawannya, kata Timboel, penyimpangan perusahaan lainnya ialah mendaftarkan karyawannya dalam PBI Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Dampak bila iuran BPJS Kesehatan naik. Alinea.id/Oky Diaz.

“Misalnya, karyawannya jumlahnya 700, hanya mengikutsertakan 500 saja. Sisanya, asuransi swasta mandiri, Padahal (BPJS Kesehatan) punya asuransi atau tidak, sebetulnya wajib. Artinya, potensi yang seharusnya masuk, jadi tidak masuk,” ucapnya.

Dia juga membandingkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Kepesertaan PPU BU dalam jaminan kecelakaan kerja dan kematian telah mencapai 19 juta jiwa, sehingga selisihnya mencapai sekitar 4-5 juta jiwa. Menurutnya, bila dinaikkan 1 juta kepesertaan saja, potensi pemasukannya sebesar Rp1,9 triliun.

Lebih lanjut, Timboel mengatakan, hitung-hitungan kenaikan iuran dan batas atas, serta tindaklanjut temuan BPKP secara optimal, bisa mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Saat ini, kata dia, yang sedang dikaji dan akan diterapkan pemerintah adalah upah atas yang akan dinaikkan menjadi Rp12 juta, sehingga karyawan bergaji Rp9 juta-Rp10 juta, yang selama ini dianggap Rp8 juta diharapkan bisa menjadi bagian dari Rp12 juta.

“Jadi, nanti maksimal akan didapatkan 5% dikali Rp12 juta sama dengan Rp600.000. Kalau sekarang ini hanya 5% dikali Rp8 juta sama dengan Rp400.000,” tutur Timboel.

Berita Lainnya
×
tekid