Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyusun ulang draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), meskipun sebelumnya telah disiapkan pada periode DPR 2019–2024.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan penyusunan ulang dilakukan agar isi RUU lebih relevan dengan situasi dan kebutuhan saat ini.
“Kemarin drafnya sudah ada, Bapak-Ibu, dari periode 2019–2024. Dan draf ini akan kita lebih soft-kan agar betul-betul sesuai dengan tujuan,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar hari ini, Bob membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), serta Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia.
“Saudara-saudari sekalian juga dapat memberikan masukan-masukan terkait dengan rencana kita untuk menyusun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan, Baleg DPR juga akan menyusun ulang naskah akademik sebagai dasar hukum dari RUU tersebut. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan proses legislasi pada tahun ini.
“Kami akan kembali menyusun naskah akademik, tetapi tentunya kami berkomitmen, harus dan wajib, tahun ini akan sukseskan Undang-Undang PPRT ini,” ucapnya.