sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPKN minta pemerintah cabut tarif batas bawah pesawat

BPKN menyatakan penetapan tarif batas atas maupun bawah tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) 8/1999 tentang perlindungan konsumen.

Cantika Adinda Putri Noveria Eka Setiyaningsih
Cantika Adinda Putri Noveria | Eka Setiyaningsih Senin, 08 Apr 2019 17:25 WIB
BPKN minta pemerintah cabut tarif batas bawah pesawat

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah untuk mencabut aturan penetapan tarif batas bawah tiket pesawat.

Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E. Halim mengatakan penetapan tarif batas atas maupun bawah tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) 8/1999 tentang perlindungan konsumen.

"Menurut kami, tarif batas bawah tidak perlu ada. Yang perlu ada itu tarif batas atas," 

Dengan demikian, kata dia, konsumen akan merasa diuntungkan dengan penetapan satu harga (single price). Kemudian, maskapai juga akan diuntungkan dengan kompetisi harga yang lebih adil (fair).

Sebab, lanjut Rizal, saat ini dengan adanya aturan tarif batas bawah dan tarif batas atas, maskapai penerbangan memilih untuk mendekati tarif batas atas. 

"Dampak dari persaingan tidak sehat akan merugikan konsumen," katanya.

Adapun penetapan aturan tarif batas atas dan bawah juga berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi. Sebab, kompetisi industri penerbangan yang tinggi membuat pertumbuhan industri melambat.

"Produktivitas barang dan jasa akan tertekan, margin usaha penerbangan logistik tertekan. Jadi kinerja perekonomian akan semakin tertekan, apalagi di tengah daya beli masyarakat yang melambat," ucapnya.

Sponsored

Maka dari itu, ia meminta agar Kementerian Perhubungan membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan 20/2019 dengan turunan Keputusan Menteri 72/2019 terkait tarif batas bawah tiket pesawat. Selanjutnya, pemerintah bisa melibatkan lembaga konsumen untuk berdiskusi mengenai tarif penerbangan.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kenaikan harga tiket pesawat berpengaruh terhadap posisi inflasi Maret 2019 ini. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan inflasi Maret sebesar 0,11% disumbang oleh kenaikan harga bawang merah, bawang putih dan tarif angkutan udara. 

Di samping itu, kenaikan harga tiket pesawat juga menyebabkan jumlah penumpang anjlok. Selama Februari 2019, jumlah penumpang angkutan udara domestik yang diberangkatkan mencapai 5,6 juta penumpang. Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 15,46% dibandingkan Januari 2019 sebanyak 6,6 juta orang. 

Secara tahunan, jumlah penumpang Januari-Februari 2019 dibanding periode yang sama tahun lalu juga turun sebesar 15,38%. Tahun lalu, pada periode tersebut jumlah penumpang pesawat mencapai 14,5 juta orang.

Kemehub pastikan tidak ada subsidi pesawat

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pemerintah tidak akan memberikan subsidi untuk tiket pesawat, meskipun untuk menekan harga yang masih tinggi.
 
"Tidak ada subsidi untuk tiket pesawat," ujar Budi.

Adapun kata dia, pengaturan tarif pesawat dengan subkelas menjadi opsi terakhir apabila pihak maskapai tidak memberikan harga yang bervariasi. 

"Apabila maskapai memberikan harga yang bervariasi, terutama tarif yang terjangkau bagi masyarkat, saya tidak akan memberlakukan itu,” ujarnya. 

Sebelumnya, Budi Karya mengatakan, akan mengevaluasi harga tiket dalam satu pekan ke depan. Apabila tiket pesawat masih mahal, maka pihaknya akan mengatur kebijakan tarif pesawat dengan sub-kelas (subclass). 

Aturan sub kelas itu, kata Budi, akan berlaku apabila maskapai masih mematok harga tiket pesawat tinggi. Sebab, menurut dia, dari harga jual yang sekarang, masih ada ruang yang bisa dikurangi maskapai agar masyarakat bisa mendapatkan tiket murah.


 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid