sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cara daftar BPJS Kesehatan online bermodal ponsel pintar

Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan pun caranya cukup mudah.

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Senin, 31 Jan 2022 16:59 WIB
Cara daftar BPJS Kesehatan online bermodal ponsel pintar

Menjadi peserta jaminan kesehatan merupakan salah satu langkah preventif yang harus dilakukan. Pasalnya, kita tidak tahu peristiwa atau penyakit apa yang terjadi di masa depan. BPJS Kesehatan juga kini menjangkau pekerja informal, bukan cuma pegawai negeri atau pegawai swasta.

Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan pun caranya cukup mudah dengan mengikuti langkah-langkah berikut seperti dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id.

1. Unduh aplikasi JKN Mobile di Playstore atau Appstore.

2. Klik Daftar pada aplikasi tersebut.

3. Pilih pendaftaran peserta baru jika calon peserta belum pernah memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelumnya.

4. Klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran.

5. Masukan NIK KTP dan nama lengkap.

6. Masukan kode captcha yang tertera.

Sponsored

7. Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.

8. Isi semua data diri sesuai dan klik selanjutnya

9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter umum dan dokter gigi.

10. Masukan alamat email aktif untuk mengirimkan pemberitahuan dan kode verifikasi.

11. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.

12. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.

13. Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.

14. Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.

Sebagai informasi menurut UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial disebutkan bahwa status kepesertaan dalam BPJS bagi seluruh warga Indonesia adalah wajib.BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta beserta anggota keluarganya. Pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya.

Berita Lainnya
×
tekid