sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Damri ungkap alasan kenaikan tarif bus Bandara Soetta

Damri mengakui telah menaikkan tarif bus bandara Soetta dari Cikarang, Karawang dan Purwakarta sejak 7 Januari 2019.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Senin, 11 Mar 2019 12:12 WIB
Damri ungkap alasan kenaikan tarif bus Bandara Soetta

Perum Damri menyatakan tarif bus eksekutif di tiga trayek menuju Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengalami kenaikan sejak 7 Januari 2019. Ketiga trayek berasal dari tempat pemberangkatan Cikarang, Karawang dan Purwakarta.

Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemi menyebut pernyataan Damri ini menyusul sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tentang kenaikan tarif yang dilakukan tanpa sosialisasi perusahaan.

"Seperti yang disebut YLKI, manajemen Damri mengakui tiga trayek ini mengalami kenaikan sejak 7 Januari 2019," kata Setia dalam keterangan resmi kepada Alinea.id, Senin (11/3).

Saat ini, tarif bus trayek Purwakarta-Bandara Soetta menjadi Rp75.000, rute  Karawang-Bandara Soetta Rp75.000, dan Cikarang-Bandara Soetta menjadi Rp55.000.

Setia mengatakan kenaikan tarif di tiga trayek Damri tersebut dilakukan untuk menyelamatkan bisnis perusahaan serta menjaga daya beli masyarakat. Damri juga merumuskan kenaikan tiket berdasarkan tiga faktor.

Pertama, adanya proyek pembangunan di ruas tol Cikampek yang mengakibatkan kemacetan luar biasa. Sehingga, waktu tempuh bus Damri semakin panjang, target jumlah ritase sulit dicapai, dan biaya operasional armada yang meningkat. 

Kedua, tingkat okupansi (load factor) untuk ketiga trayek ini relatif rendah dibandingkan trayek lainnya. Padahal, jarak tempuhnya cukup panjang. Rata-rata keterisian bus Damri trayek Karawang-Bandar Soetta dengan jarak tempuh 138 kilometer, hanya mencapai 21 penumpang. 

Ketiga, adanya pengaruh faktor ekonomi nasional seperti inflasi, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR), serta tarif tol yang naik setiap dua tahun sekali.   

Sponsored

"Sementara kami juga harus menjaga tingkat pendapatan perusahaan (revenue). 

Peningkatan pendapatan Damri utamanya dipergunakan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, diantaranya untuk investasi armada baru, pembaruan sistem tiket, kemudahan pelanggan untuk mendapatkan informasi, pengelolaan armada berbasis IT, dll.

Selain itu, Setia menyebut Damri sebagai perusahaan BUMN dilarang untuk merugi. Karenanya, Damri terus mengevaluasi dan membenahi bahkan menutup beberapa trayek yang rugi. "Namun penutupan trayek rugi dilakukan dengan sangat hati-hati didukung kajian evaluasi agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat," kata dia.

Setia mengakui, pendapatan dari Kantor Cabang Bandara Soetta merupakan salah satu yang memberikan kontribusi pendapatan penting bagi Perum DAMRI. Sedangkan pendapatan dari 58 cabang lainnya yang terus didorong untuk berkontribusi positif bagi perusahaan. 

Saat ini, Damri memiliki 30 trayek bus. Sebanyak 27 trayek lainnya tidak mengalami kenaikan sejak 2014 atau sejak 5 tahun yang lalu hingga hari ini. Kenaikan tarif terakhir kalinya ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi nomor SK.622/PR.305/DAMRI – 2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Bus DAMRI dari dan ke Bandara Internasional Soetta melalui jalan tol.  

 

 

Kurang sosialisasi

Setia mengakui sosialisasi kenaikan tarif hanya dilakukan dengan cara menempel pengumuman tentang kenaikan tarif di dalam bus dan di tempat pemberangkatan bus Damri. 

"Pada prinsipnya, Perum DAMRI meminta maaf kepada pelanggan atas ketidaknyamanan konsumen, apabila dianggap bahwa sosialisasi kenaikan tarif untuk 3 trayek tersebut kurang intensif dilaksanakan atau jika dianggap bahwa informasi mengenai alasan kenaikan trayek tersebut kurang jelas disampaikan," kata dia. 

Menurut dia, ke depannya, Damri akan terus meningkatkan mekanisme sosialisasi mengenai hal-hal yang terkait langsung dengan hak konsumen.

Selain itu, Perum Damri mengapresiasi YLKI yang terus konsisten dengan perannya untuk melindungi konsumen dan yang telah mengingatkan Perum DAMRI untuk mematuhi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada YLKI dan masyarakat terutama pelanggan Damri untuk terus mendukung perbaikan kinerja angkutan Damri dengan memfungsikan sebagai pengawas eksternal," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid