sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dipecat, Rafael Alun Trisambodo takkan nikmati dana pensiun

Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu karena melakukan pelanggaran disiplin berat.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Rabu, 08 Mar 2023 18:21 WIB
Dipecat, Rafael Alun Trisambodo takkan nikmati dana pensiun

Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Dengan demikian, bekas pejabat eselon III ini takkan menikmati dana pensiun.

"Ini, kan, hasilnya rekomendasi pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) ini pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat konsekuensinya dipecat dan tidak mendapatkan pensiun," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, dalam telekonferensi pers di Kemenkeu, Jakarta, pada Rabu (8/3).

Sebelumnya, Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, menyampaikan, pihaknya merekomendasikan pemecatan Rafael Alun sebagai aparatur sipil negara (ASN). Usulan itu pun telah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

"Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, kami merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan Bu Menteri sudah menyetujuinya," tutur Awan.

Awan melanjutnya, berdasarkan hasil audit, Rafael Alun diketahui memiliki hubungan dengan enam perusahaan dan satu konsultan pajak. DJP diminta menindaklanjuti temuan tersebut.

"Kami juga telah merekomendasikan Direktorat Jenderal Pajak untuk pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Itu berdasarkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan RAT," katanya.

Gayung bersambut, kata berjawab. DJP merespons permintaan Itjen dengan memeriksa Rafael Alun. Beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang berkongsi dengannya juga diperiksa untuk menguji kepatuhan perpajakannya.

Adapun enam perusahaan dan satu kantor konsultan pajak yang terafiliasi dengan Rafael berinisial GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR, dan SCR. Daftar perusahaan dan konsultan pajak ini meruupakan hasil pengembangan dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid