Dipecat, Rafael Alun Trisambodo takkan nikmati dana pensiun
Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu karena melakukan pelanggaran disiplin berat.

Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Dengan demikian, bekas pejabat eselon III ini takkan menikmati dana pensiun.
"Ini, kan, hasilnya rekomendasi pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) ini pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat konsekuensinya dipecat dan tidak mendapatkan pensiun," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, dalam telekonferensi pers di Kemenkeu, Jakarta, pada Rabu (8/3).
Sebelumnya, Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, menyampaikan, pihaknya merekomendasikan pemecatan Rafael Alun sebagai aparatur sipil negara (ASN). Usulan itu pun telah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
"Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, kami merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan Bu Menteri sudah menyetujuinya," tutur Awan.
Awan melanjutnya, berdasarkan hasil audit, Rafael Alun diketahui memiliki hubungan dengan enam perusahaan dan satu konsultan pajak. DJP diminta menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kami juga telah merekomendasikan Direktorat Jenderal Pajak untuk pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Itu berdasarkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan RAT," katanya.
Gayung bersambut, kata berjawab. DJP merespons permintaan Itjen dengan memeriksa Rafael Alun. Beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang berkongsi dengannya juga diperiksa untuk menguji kepatuhan perpajakannya.
Adapun enam perusahaan dan satu kantor konsultan pajak yang terafiliasi dengan Rafael berinisial GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR, dan SCR. Daftar perusahaan dan konsultan pajak ini meruupakan hasil pengembangan dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Nestapa masyarakat adat di Ibu Kota Nusantara yang terampas di tanah sendiri
Minggu, 02 Apr 2023 06:12 WIB
Rentetan bom waktu gagal bayar asuransi
Sabtu, 01 Apr 2023 17:29 WIB