sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR: Pembahasan RUU KUP dilakukan dengan prinsip kehati-hatian

"Tetapi juga memperhatikan dinamika yang ada di masyarakat maupun dunia usaha."

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 28 Jun 2021 15:43 WIB
DPR: Pembahasan RUU KUP dilakukan dengan prinsip kehati-hatian

Anggota Komisi XI DPR, M. Misbakhun, menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Regulasi pun harus memberikan manfaat dalam reformasi perpajakan.

"Tidak bisa seketika kemudian tergesa-gesa, tetapi juga memperhatikan dinamika yang ada di masyarakat maupun dunia usaha," katanya dalam rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Kemenkumham, Senin (28/6).

Misbakhun mengatakan, penerimaan pajak sampai saat ini belum bisa memberikan sumbangsih secara jangka menengah dan jangka panjang terhadap APBN. Padahal, penerimaan pajak tercapai pada periode jangka pendek 2001 dan 2005. Karenanya, pembahasan RUU KUP harus becermin pada kesuksesan masa lalu.

"Tentu harus menjadi pelajaran bagi kita untuk diperbandingkan, kenapa dalam satu periode kita dapat mencapai dan ada periode yang sangat panjang tidak tercapai. Ini yang menjadi catatan kita (DPR) kepada pemerintah," jelasnya.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, pembahasan RUU KUP dilakukan dengan sistem sapu jagat (omnibus law). Alasannya, terdapat sejumlah perubahan UU dalam RUU KUP, seperti UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Cukai, dan pengenaan pajak karbon.

Oleh karena itu, dia berharap, Sri Mulyani mengirimkan orang-orang terbaik dari Kemenkeu ke DPR agar pembahasan RUU KUP dapat terealisasi dengan baik. "Sehingga diskusi-diskusi, perdebatan-perdebatan kita di ruang panja (panitia kerja) DPR itu menjadi sebuah perdebatan yang memberikan makna bagaimana proses pembentukan undang-undang ini bisa terjadi."

"Jangan orang-orang yang memiliki pemahaman tipis, artifisial, jabatan yang tidak jelas untuk kemudian berdebat di ruang publik," sambunganya.

Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, materi RUU KUP bertujuan melengkapi reformasi perpajakan yang telah dilakukan. "Dan sekaligus juga membangun fondasi perpajakan yang adil, sederhana, sehat, efektif, dan akuntabel," ucapnya dalam kesempatan sama.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid