Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penetapan pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp73,76 triliun. Angka ini meningkat Rp23,32 triliun dari sebelumnya, sebagai hasil dari relaksasi blokir anggaran.
Relaksasi tersebut merujuk pada surat Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo No. KU 0101-Mn/159 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengusulkan pembukaan blokir anggaran Kementerian PU TA 2025 per 13 Maret 2025, serta ditindaklanjuti melalui Surat Penetapan Revisi Anggaran (SPRA) tertanggal 21-25 Maret 2025.
“Sekarang kami sahkan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dari semula Rp50,48 triliun menjadi Rp73,76 triliun,” ujar Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam rapat kerja (raker) Komisi V DPR bersama Kementerian PU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Komisi V DPR menyepakati pengesahan anggaran tersebut, meski pembahasan lebih lanjut mengenai rincian alokasi—terutama untuk preservasi jalan—akan dilakukan dalam rapat lanjutan bersama jajaran eselon I.
“Kami berharap preservasi salah satunya menjadi prioritas utama penggunaan dana tambahan sebesar Rp23 triliun ini,” ujar Lasarus.
Sebelumnya, pagu awal Kementerian PU untuk TA 2025 ditetapkan sebesar Rp110,95 triliun. Namun karena adanya kebijakan efisiensi dan pemblokiran anggaran di awal tahun, anggaran sempat turun menjadi Rp29,57 triliun. Angka ini kemudian direvisi menjadi Rp50,48 triliun per 13 Februari 2025, sebelum akhirnya mengalami kenaikan melalui relaksasi blokir anggaran pada 25 Maret 2025.
Tambahan anggaran ini akan digunakan untuk mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Madrasah, preservasi jalan semester II, rehabilitasi jembatan dengan Nilai Kritis (NK) 3, pembangunan infrastruktur di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, pemenuhan sebagian Multiyears Contract (MYC), serta penyelesaian infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN).