sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gaet investor, pemerintah rilis 4 peraturan skema KPBU IKN Nusantara

Regulasi yang diterbitkan dicetuskan Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu, dan LKPP.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Kamis, 09 Feb 2023 14:11 WIB
Gaet investor, pemerintah rilis 4 peraturan skema KPBU IKN Nusantara

Pemerintah pada hari ini, Kamis (9/2), merilis 4 peraturan penunjang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara. Langkah ini bertujuan mengatur investasi dalam pembangunan IKN Nusantara dengan skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Keempat peraturan ini dicetuskan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Salah satu regulasi yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri (Permen) PPN/Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU di IKN.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk KPBU serta Pembiayaan Kreatif dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di IKN. Ketiga, Permenkeu Nomor 139 Tahun 2022 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau Pemindahan dalam rangka Persiapan Pembangunan dan Pemindahan IKN.

Terakhir, Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui KPBU di IKN. Demikian disampaikan Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP, Raden Ari Widianto, dalam sambutannya pada acara "Peraturan Pelaksana Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di IKN" secara daring, Kamis (9/2).

"Launching peraturan ini guna mendukung percepatan pembangunan serta nanti layanan IKN. Sehingga, kebijakan baru ini yang kami luncurkan diharapkan dapat menarik badan usaha dalam negeri maupun luar negeri untuk mempercepat proses pemindahan maupun penyediaan infrastruktur yang memadai di IKN," tuturnya.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kemenkeu, Suminto, menambahkan, pendanaan penyediaan infrastruktur IKN dapat berasal dari APBN maupun di luar APBN sesuai UU 3/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN.

Suminto bilang, sumber pendanaan dari APBN difokuskan untuk penyediaan infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama. Pun bertujuan sebagai katalis guna menarik dana swasta di IKN. Pemerintah mengalokasikan pendanaan untuk pembangunan IKN sebesar 20% dari total APBN 2023.

Adapun sumber dari luar APBN guna pembangunan fasilitas lain. "Skema KPBU dan pembiayaan kreatif perlu peran serta sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana nonpemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur di IKN," ujarnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid