sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gelar RUPSLB, BRI tak bahas soal pengunduran diri Ari Kuncoro

Materi agenda RUPSLB hanya terkait menyetujui rencana penerbitan penambahan modal.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 22 Jul 2021 16:12 WIB
Gelar RUPSLB, BRI tak bahas soal pengunduran diri Ari Kuncoro

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2021, Kamis (22/7). Namun, dalam RUPSLB tak membahas pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso mengungkapkan, materi agenda RUPSLB hanya terkait menyetujui rencana penerbitan penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu.

"Yang jelas surat pengunduran dirinya kami terima dari Kementerian BUMN hari ini," katanya dalam konferensi pers virtual.

Surat pengunduran diri tersebut pun tidak ditujukan langsung kepada manajemen BRI, namun ditujukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Kemudian, Erick yang meneruskan surat tersebut ke BRI untuk diproses lebih lanjut.

"Jadi suratnya ditujukan kepada Menteri BUMN, dan kemudian dari Menteri BUMN menyurati kepada BRI untuk melakukan tindak lanjut secara administratif sesuai ketentuan," ujarnya.

Sunarso pun menuturkan, sesuai prosedur maka BRI hanya bisa menerima surat pengunduran diri tersebut dan belum dapat membahas soal pengunduran diri itu di dalam RUPSLB, apalagi memutuskan siapa penggantinya.

Sebab, sambungnya, materi agenda RUPSLB tidak dapat diganti atau ditambah dalam hitungan jam. Untuk menyusun agenda RUPSLB paling tidak membutuhkan waktu 45 hari.

"Karena sesuai prosedurnya tidak memungkinkan untuk mengubah agenda RUPS dalam waktu hitungan hari, paling tidak dibutuhkan waktu 45 hari, maka dalam agenda rapat ini hanya tunggal, menyetujui rencana penerbitan penambahan modal melalui hal memesan efek terlebih dahulu. Itu saja," ucapnya.

Sponsored

Posisi Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI sempat menuai kontroversi, karena dianggap rangkap jabatan.

Padahal Peraturan Pemerintah (PP) No. 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menyatakan, Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Aturan tersebut baru-baru ini diubah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi PP No.75/2021 tentang Statuta UI. Artinya mengakomodir rangkap jabatan Rektor UI sebagai Komisaris BUMN.

Hal itu kemudian menuai banyak kritik yang dilayangkan oleh publik. Namun, sejurus kemudian Ari Kuncoro menyodorkan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Berita Lainnya
×
tekid