sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Skema LCS disiapkan, investor akan dapat hak kelola aset negara

Presiden Jokowi akan meneken perpres untuk membuka kesempatan swasta mengelola aset negara.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 02 Okt 2019 18:06 WIB
Skema LCS disiapkan, investor akan dapat hak kelola aset negara

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Limited Concession Scheme (LCS) untuk kemudahan investasi.

LCS merupakan skema pengelolaan dan pendanaan aset untuk swasta. Nantinya badan usaha mengantongi konsesi untuk pengelolaan aset setelah membayar ke pemerintah. Sehingga, pemerintah bisa menggunakan dana tersebut untuk membiayai infrastruktur dan pembangunan lainnya.

“Perpresnya sudah siap ditandatangani (Presiden Jokowi), skema Limited Concession Scheme (LCS),” katanya di Hotel Ayana, Jakarta, Rabu (2/10).

Darmin menjelaskan skema pendanaan seperti ini sudah diterapkan di berbagai negara dunia, seperti Turki dan India.  Idenya, kata Darmin, memberikan pengelolaan infrastruktur yang telah dibangun oleh pemerintah kepada pihak swasta, namun status kepemilikannya masih ditangan pemerintah.

"Cari dana dari situ sehingga bisa bangun yang lain tapi anda tidak kehilangan kepemilikan dari infrastruktur itu," ujarnya.

Darmin pun menuturkan, imbal hasil dari skema tersebut adalah pihak swasta akan mendapatkan konsesi berjangka.  "Konsesi bukan dalam waktu lima sampai enam tahun, tapi belasan tahun. Agak panjang," ucapnya.

Dia juga mengatakan, pihak swasta yang dapat mengikuti skema LCS bukan tanpa kriteria. Menurutnya, yang dapat mengikuti skema LCS adalah yang sudah berpengalaman dalam pengelolaan infrastruktur yang akan diberikan pengelolaannya oleh pemerintah.

"Misalnya bandara, konsesinya diberikan kepada yang sudah berpengalaman di (industri) lapangan terbang," ucapnya.

Sponsored

Selain itu, pihak swasta yang mengikuti skema LCS harus melalui tender yang dilakukan oleh pemerintah. Badan usaha juga mesti menghitung biaya investasi yang akan dikeluarkan dalam pengembangan konsesi yang diberikan serta menjamin mutu standar pelayanannya.

"Dia harus ikut tender. Siapa yang tertarik diberi konsesi terbatas entah pelabuhan udara dan laut. Lalu dilakukan hitung-hitungan dia beri berapa. Kedua standar pelayanan seperti apa standarnya juga harus bagus," jelasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid