sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jurus Pemkot Pekanbaru optimalkan PBB saat pandemik Covid-19

Langkah tersebut diambil oleh Pemkot Pekanbaru sebagai alternatif cara memaksimalkan pendapatan

Tri Kurniawan
Tri Kurniawan Jumat, 24 Jul 2020 15:49 WIB
Jurus Pemkot Pekanbaru optimalkan PBB saat pandemik Covid-19

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru meluncurkan aplikasi Smart PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), guna mengoptimalkan Pendapan Asli Daerah (PAD) yang lesu, Rabu (24/7).

Langkah tersebut diambil oleh Pemkot Pekanbaru sebagai alternatif cara memaksimalkan pendapatan, di tengah carut-marutnya ekonomi karena pandemi corona. Selain itu, peluncuran aplikasi Smart PBB merupakan langkah konkret pemkot mengantisipasi anjloknya potensi PBB daerah yang tercatat baru tergarap 25%. 

Aplikasi Smart PBB merupakan aplikasi yang dapat diunduh melalui ponsel pintar. Dalam aplikasi tersebut, masyarakat bisa langsung mengunggah persyaratan seperti KTP, fotokopi surat tanah hingga sertifikat secara langsung. Hal itu tentunya menguntungkan masyarakat. Apalagi, pandemi corona memaksa masyarakat menerapkan social distancing dan physical distancing sehingga sangat memudahkan masyarakat, karena bisa dilakukan tanpa harus berpergian dari rumah. 

Kepala Bapenda Zulhemi Arifin, mengatakan pihaknya bekerja keras untuk mengoptimalkan Smart PBB dengan menggaet beberapa pihak, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta beberapa perusahan dompet digital.

Sponsored

Kerja sama dengan Disdukcapil berupa integrasi data kependudukan, seperti NIK maupun KK. Sementara itu, kerja sama dengan dengan dompet digital yaitu Bukalapak, Tokopedia dan Link Aja sebagai medium yang akan menjadi rujukan warga untuk melakukan pembayaran. Inovasi tersebut diharapakan mampu memenuhi ekspektasi Wali Kota Pekanbaru terhadap PAD Pekanbaru yang mencapai Rp1 triliun.

PAD pajak yang dikelola Bapenda pada triwulan II-2020 merosot sebesar 43%, jika dibandingkan dengan triwulan I. Salah satunya dikarenakan turunnya pajak yang dibayar pelaku usaha. Dicontohkan Zulhendi, pajak restoran pada saat normal tembus Rp11 miliar sebulan, namun pada saat pandemi turun menjadi Rp4,8 miliar, dan bahkan saat ini hanya Rp2 miliar.

"Dengan ini, masyarakat melalui smartphone bisa mengurus hingga membayar PBB dan membantu pemkot," urai Zulhandi.

Berita Lainnya
×
tekid