sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementerian Koperasi dan UKM salurkan BPUM tahap dua Rp3,6 triliun 

BPUM tahap dua ini secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 23 Jul 2021 14:52 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM salurkan BPUM tahap dua Rp3,6 triliun 

Kementerian Koperasi dan UKM terus menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua, yang hingga akhir Juli 2021 ditargetkan tersalur kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro. Penyaluran tahap dua ini dilakukan untuk merespons kebijakan PPKM Level 4, yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu. Pertama, sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, kemudian di Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan pada September ke 500.000 pelaku usaha mikro. 

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Teten, dalam keterangannya Jumat (23/7). 

Dia menuturkan, anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro, dengan nilai bantuan masing-masing Rp1,2 juta. Saat ini telah dituangkan ke dalam DIPA dan telah direalisasikan 100%. 

“Sementara anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk tiga juta pelaku usaha mikro, dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 Juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” ujarnya. 

Teten melanjutkan, saat ini juga telah diterbitkan surat DJA Kemenkeu No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 Revisi ke-4 dan DIPA telah selesai dan diterbitkan. 

Lebih lanjut, BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19, dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh dinas kabupaten/kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro, yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. BPUM disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid