sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kisruh berlanjut, kini AISA digugat karena utang

Setelah ada kekisruhan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA), kini perseroan juga digugat lantaran utang.

Sukirno
Sukirno Rabu, 15 Agst 2018 23:51 WIB
Kisruh berlanjut, kini AISA digugat karena utang

Setelah ada kekisruhan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA), kini perseroan juga digugat lantaran utang.

Emiten berkode saham AISA itu digugat ke Pengadilan Niaga Semarang oleh PT Bank UOB Indonesia karena tidak dapat memenuhi kewajiban membayar utang hingga batas waktu yang ditentukan.

Panitera Muda Niaga Pengadilan Niaga Semarang, Afdlori, di Semarang, Rabu, membenarkan pendaftaran gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan yang berada di Kabupaten Sragen tersebut.

"Sudah masuk, selanjutnya dilakukan pemanggilan para pihak yang berperkara," katanya, Rabu (15/8).

Dalam gugatan tersebut, kata dia, PT Tiga Pilar Sejahtera tidak digugat sendirian. Bank UOB juga menggugat anak perusahaan PT Tiga Pilar secara bersama-sama, yakni PT Poly Meditra Indonesia.

Perkara perdata itu sendiri bermula ketika dua perusahaan yang digugat tersebut meminjam uang dari pemohon PKPU pada Juli 2015.

Bank UOB memberikan fasilitas pinjaman antara lain LC dengan maksimal pinjaman Rp75 miliar, trust receipt sebesar Rp75 miliar, dan bank garansi senilai Rp30 miliar.

Batas waktu pengembalian pinjaman tersebut jatuh tempo pada 8 Agustus 2018. Hingga batas waktu yang ditentukan itu, kedua perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Sponsored

Adapun total utang dari fasilitas trust receipt yang harus dibayarkan per 31 Juli 2018 mencapai Rp55,3 miliar yang terdiri atas utang pokok sebesar Rp53,6 miliar dan bunga sebesar Rp2,6 miliar.

Dalam gugatannya, Bank UOB meminta pengadilan mengabulkan permohonan PKPU dan menunjukan hakim pengawas serta pengurus yang akan menangani perkara ini.

Afdlori menambahkan dalam perkara PKPU tidak ada upaya mediasi, sehingga para pihak akan langsung dipanggil untuk menjalani persidangan. 

Sumber: Antara

Berita Lainnya
×
tekid