sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI minta Menaker jalankan perintah Presiden soal JHT

"[Menaker] jangan main akal-akalan lagi," tegas Presiden KSPI, Said Iqbal.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 22 Feb 2022 13:54 WIB
KSPI minta Menaker jalankan perintah Presiden soal JHT

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam merespons polemik pencairan dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia pensiun (56 tahun).

Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para pembantunya agar mempermudah prosedur dan proses pencairan JHT, yang menuai kritik dari berbagai elemen serikat pekerja/buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai, yang dimaksud Presiden Jokowi adalah kembali menyederhanakan tata cara dan syarat pembayaran. Karenanya, pihaknya menolak Peraturan Menaker (Permanker) Nomor 2 Tahun 2022 direvisi.

Presiden KSPI yang juga merupakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, maksud dari presiden tersebut adalah supaya kedua menteri itu mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan ketentuan JHT sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Yang dimaksud Bapak Presiden tersebut adalah mencabut Permenaker 2/2022," katanya dalam telekonferensi pers, Selasa (22/2). "[Menaker] jangan main akal-akalan lagi."

Ketua Umum Partai Buruh ini melanjutkan, para buruh/pekerja ingin Permenaker 19/2015, yang diubah menjadi Permenaker 2/2022, kembali "dihidupkan". Dengan begitu, bisa langsung mencairkan JHT dan hanya menunggu satu bulan sejak berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ini mengatur bilamana buruh, pekerja, pegawai, karyawan ter-PHK langsung bisa mencairkan JHT paling lama menunggu satu bulan setelah PHK tersebut. Jadi, sekali lagi, Partai Buruh dan serikat buruh mendesak ini," bebernya.

Said menerangkan, buruh memberikan waktu hingga seminggu ke depan agar Permenaker 2/2022 dicabut. Jika tidak, berbagai serikat pekerja/buruh bakal kembali menggelar aksi massa serentak se-Indonesia.

Sponsored

"Itulah sikap Partai Buruh dan serikat-serikat buruh yang tergabung di dalamnya. Sekali lagi kami ingatkan kepada Menko Perekonomian dan Menaker, untuk taat asas hukum kepada Bapak Presiden Joko Widodo," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid