sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lebaran 2019, angkutan logistik dibatasi selama enam hari

Langkah tersebut guna mengurai kemacetan selama periode arus mudik dan arus puncak balik Lebaran 2019. 

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 22 Apr 2019 12:15 WIB
Lebaran 2019, angkutan logistik dibatasi selama enam hari

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan pembatasan angkutan logistik atau truk barang selama enam hari pada periode mudik Lebaran 2019. Perinciannya, tiga hari sebelum puncak arus mudik dan tiga hari sesudah puncak arus balik mudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan telah memutuskan untuk membatasi angkutan barang, guna mengurai kemacetan selama periode arus mudik dan arus puncak balik Lebaran 2019. 

"Kami sudah rapat koordinasi dengan asosiasi truk. Kami telah meminta mereka untuk memberi masukan dan sudah setuju," ujar Budi di kantoornya, Senin (22/4). 

Adapun pembatasan truk tersebut, dilakukan mulai Jumat 31 Mei sampai dengan Minggu, 2 Juni 2019. Dengan prediksi puncak arus mudik pada 31 Mei 2019, dimulai sejak pukul 24.00 WIB. 

Sementara itu, pembatasan pada arus balik, mulai dilakukan pada 8-10 Juni 2019, dengan prediksi puncak arus balik pada 9 Juni 2019, mulai pukul 24.00. 

"Yang pasti pengusaha angkutan barang harus merencanakan itu. Sehingga mereka bisa menetapkan satu pola-pola angkutan pengganti dan sudah melakukan sebelum atau sesudah," kata Budi Karya. 

Pembatasan angkutan barang selama mudik Lebaran 2019, bukan hanya akan berlaku di Pulau Jawa, tapi juga berlaku di Bali sampai Medan. 

Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, pembatasan truk selama periode mudik Lebaran 2019 tidak jauh berbeda dengan Lebaran 2018. 

Sponsored

"Kami akan melakukan pengembangan sampai ke luar Pulau Jawa, seperti Medan-Brastagi, dan Bali. Termasuk waktu-waktunya, terutama untuk truk ekspor-impor," ujar Budi Setiyadi. 

Ruas jalan nasional yang dibatasi angkutan barang, yakni Gerem-Merak, Bandung-Nagrek-Tasikmalaya, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Jombang-Caruban, Banyuwangi-Jember, dan Denpasar-Gilimanuk.

Ada pula, ruas jalan tol, yakni Terbanggi Besar-Bakauheni, Jakarta-Merak, JORR, Prof Soedyatmo, Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Semarang, Purbaluenyi.

Ini juga termasuk Semarang seksi A, B, C, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya, Surabaya-Gempol, Porong-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo, Pandaan-Malang.

Berita Lainnya
×
tekid