sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lelang mobil mewah sitaan kasus Asabri ditargetkan tambal kerugian negara Rp22,78 T

Kejagung sebelumnya telah melelang 12 dari 16 mobil mewah sitaan kasus korupsi Asabri.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 18 Jun 2021 16:09 WIB
Lelang mobil mewah sitaan kasus Asabri ditargetkan tambal kerugian negara Rp22,78 T

Kejaksaan Agung telah memutuskan melakukan lelang terhadap 16 mobil mewah sitaan dari empat tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Lelang tersebut dilakukan melalui Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan, lelang 16 mobil mewah sitaan kasus korupsi Asabri ini ditargetkan setinggi-tingginya dapat menambal kerugian negara yang mencapai Rp22,78 triliun tersebut.

"Terkait target lelang Jiwasraya atau Asabri, targetnya setinggi-tingginya. Nanti kami koordinasikan dengan Kejagung. Targetnya setinggi-tingginya agar kerugian negara ini bisa tertutup," katanya dalam video conference, Jumat (18/6).

Adapun, sebelumnya Kejagung disebut telah berhasil melelang 12 dari 16 mobil mewah sitaan Asabri, sehingga hanya tersisa empat mobil yang belum berhasil dijual.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan, hasil dari pelelangan mobil tersebut tidak langsung diberikan ke kas negara untuk memulihkan kerugian atas kasus Asabri. Namun, masih berada di pihak Kejagung sampai adanya kekuatan hukum tetap kasus tersebut.

"Uangnya disimpan di rekening penampungan. Jadi sebelum kasus itu inkrah, uangnya ditaruh di rekening itu karena masih berstatus barang bukti," katanya kepada Alinea.id, Jumat (18/6).

Ali menuturkan, pihaknya belum mendapat laporan terkait total nilai dari pendapatan 12 mobil sitaan yang laku tersebut.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menyebut, sampai saat ini untuk bus milik tersangka mantan Dirut Asabri belum juga laku terjual. Dia menilai, kondisi ekonomi nasional saat ini memengaruhi daya beli masyarakat.

Sponsored

"Bus belum, mungkin karena kondisi ekonomi pengusaha transportasi belum stabil, makanya tidak ada yang beli," ujarnya.

Berikut mobil sitaan milik empat tersangka kasus korupsi PT Asabri yang dilelang oleh PPA Kejagung:

1. Ferrari F12 Berlinetta Tahun 2014 harga limit Rp6.088.600.000, uang jaminan Rp1,3 miliar.

2. Mercedes Benz S 65-AMG 6.0 M-AMGS63CPAT tahun 2016, harga limit Rp3.054.400.000, uang jaminan Rp620 juta.

3. Rolls-Royce Phantom Coupe tahun 2009 dengan harga limit Rp2.756.600.000, uang jaminan Rp580 juta.

4. Land Rover SP30 Autobiography tahun 2016 dengan harga limit Rp1.456.000.000, uang jaminan Rp300 juta.

5. Land Rover SP30 Autobiography tahun 2016 dengan harga limit Rp1.443.000.000, uang jaminan Rp290 juta.

6. Land Rover SP30 Autobiography tahun 2016 dengan harga limit Rp1.443.000.000, uang jaminan Rp290 juta.

7. Toyota Alphard 2.5 G tahun 2018 dengan harga limit Rp823 juta, uang jaminan Rp165 juta.

8. Lexus RX200T F-Sport tahun 2017 dengan harga limit Rp767.200.000, uang jaminan Rp155 juta.

9. Toyota Vellfire ZG 2.5 tahun 2015 dengan harga limit Rp601 juta uang jaminan 121 juta.

10. Toyota Alphard SC 2.5 tahun 2015 dengan harga limit Rp590 juta, uang jaminan Rp118 juta.

11. Toyota Camry 2.5V tahun 2020 dengan harga limit Rp534 juta, uang jaminan Rp107 juta

12. Honda CR-V 1.5 TC Prestige tahun 2018 dengan harga limit Rp365 juta, uang jaminan Rp73 juta.

13. Toyota Innova Venturer 2.0 tahun 2018 dengan harga limit Rp330 juta, uang jaminan Rp66 juta.

14. Honda HR-V 1.5 RU5 1.8 tahun 2018 dengan harga limit Rp278 juta, uang jaminan Rp56 juta

15. Mitsubishi Outlander Sport tahun 2018 dengan harga limit Rp240 juta, uang jaminan Rp48 juta.

16. Nissan Teana tahun 2014 dengan harga limit Rp121.200.000, uang jaminan Rp25 juta.

 

Berita Lainnya
×
tekid