sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menko Luhut: Pertamina harus punya pesaing

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan PT Pertamina memonopoli harga avtur karena tidak punya pesaing.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 02 Jul 2019 18:35 WIB
Menko Luhut: Pertamina harus punya pesaing

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan monopoli bahan bakar avtur oleh PT Pertamina (persero) di Indonesia tidak boleh terjadi lagi.

Luhut menjelaskan, bahan bakar menjadi salah satu komponen inefisiensi maskapai penerbangan. Sebab, kata Luhut, bahan bakar avtur yang dijual di Indonesia lebih mahal dibandingkan dengan Singapura.

“Seperti yang kita ketahui, kita itu tidak efisien dalam banyak hal. Seperti minyak itu tadi itu berapa banyak semua dimonopoli Pertamina. Kita lebih mahal untuk minyak avtur dibanding Singapura, nah ini gak boleh terjadi lah,” katanya di Kantor Kemenko Maritim, Selasa (2/7).

Dia melanjutkan untuk memutus monopoli bahan bakar avtur PT Pertamina perlu didatangkan pesaing baru agar harganya lebih kompetitif.

“Jadi bikin aja saingan pertamina itu, jangan satu, bikin dua. Kan ada PT AKR Corporindo Tbk dan mana itu perusahan minyak kan banyak, siapa aja yang mau. Tapi dibatasi jangan terlalu banyak juga,” ucapnya.

Luhut pun turut mengomentari perihal pengelolaan tarif tiket pesawat jenis low cost carrier (LCC). Menurutnya, saat ini penerbangan dengan tarif murah tersebut tidak ditata dengan baik. 

Dia membandingkan, Amerika dengan pesawat yang lebih tua memiliki perawatan yang lebih bagus daripada pesawat-pesawat yang dimiliki Indonesia. 

“Kita tuh mau semua pesawatnya baru padahal Amerika pesawatnya jauh lebih tua daripada kita tapi perawatannya bagus sehingga cost-nya rendah,” tuturnya.

Sponsored

Ia juga mengatakan di negara-negara lainnya penerbangan LCC memiliki bandara dan terminal khusus sehingga dapat menekan beban biaya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mewacanakan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) pesawat jenis penerbangan LCC sebanyak 50% dari TBA.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid