sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MTI ingatkan agar pemerintah merumuskan kebijakan subsidi EV

Jika tidak cermat, subsidi EV bakal salah sasaran dan mencederai keadilan masyarakat.

Hermansah
Hermansah Minggu, 09 Apr 2023 15:50 WIB
MTI ingatkan agar pemerintah merumuskan kebijakan subsidi EV

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB),
mengadakan diskusi kelompok terfokus (FGD) mengenai subsidi kendaraan listrik di kantor KPBB di
Jakarta beberapa waktu yang lalu. 

Pada kesempatan itu, Ketua Umum MTI Damantoro mengingatkan, subsidi BBM sudah menembus angka Rp500 triliun, jauh melampaui anggaran pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur kesejahteraan masyarakat.

Sementara di sisi lain Indonesia sudah berkomitmen kepada dunia untuk mencapai net zero emission pada 2060 atau lebih cepat yang mana strategi utamanya adalah transisi energi dari BBM ke listrik melalui konversi teknologi kendaraan dari kendaraan BBM ke kendaraan listrik (electric Vehicle-EV).  Transisi dari energi BBM yang saat ini masih disubsidi ratusan triliun, merupakan pilihan kebijakan yang tidak mudah. Untuk itu di masa depan, pemerintah harus punya cara untuk merekonsiliasikannya.

"Jangan sampai terulang lagi, pengembangan EV yang sangat penting untuk transisi energi menjadi gagal karena kebijakan pemerintah yang tidak holistic dan continue," tutur dia.

Rekonsiliasi kebijakan transisi dan subsidi energi akan menjadi semakin penting. Pasalnya, triliunan
subsidi BBM sektor transportasi selama puluhan tahun telah menciptakan affordabilitas harga BBM
yang semu, penggunaan kendaraan pribadi yang berlebihan, menyebabkan kemacetan, polusi udara,
dan menggerus pajak rakyat.

Menurut Damantoro, kebijakan subsidi EV tidak terlepas dari skenario net zero emissions, yang menargetkan penjualan sepeda motor di 2030, 100% sudah elektrik. Untuk itu, perlu disrupsi bagi pasar otomotif yang tiap tahunnya menjual 1 juta mobil dan 7 juta sepeda motor BBM. Hal itu seperti disampaikan Menteri Perindustrian yang menyebutkan, subsidi ini untuk memberikan sinyal positik kepada pabrikan EV untuk mau mengambil keputusan investasi jangka panjang sebesar yang nilainya puluhan triliun rupiah tanpa mendorong kemacetan baru karena konsumsi berlebihan.

Untuk itu, MTI mengingatkan pemerintah dapat merumuskan kebijakan subsidi secara cermat untuk responsif kritik yang mengatakan, subsidi EV bakal salah sasaran dan mencederai keadilan masyarakat atau subsidi yang malah mendorong pembelian kendaraan baru yang akhirnya memperburuk kemacetan.

Sementara, Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Senda Hurmuzan Kanam menjelaskan, penggunaan kendaraan listrik bermanfaat untuk mendukung ketahanan energi. Di mana, impor BBM sudah mencapai 800.000 barrel per hari, sementara terdapat oversupply listrik di grid Jamali.

Sponsored

“Pemerintah dapat mengurangi kehilangan devisa karena impor dan mengurangi subsidi
Rp5000/liter pertalite, berapa keuntungan yang dapat dikurangi dari subsidi tersebut. Dari sisi
lingkungan kendaraan listrik dapat mengurangi emisi dan pencemaran suara. Kendaraan listrik juga
dapat menggerakkan kegiatan UMKM dengan munculnya bengkel-bengkel kendaraan listrik juga
industry komponen local seperti baterai dan kontroler, secara nasional juga dapat meningkatkan
ekonomi dari penggunaan nikel milik Indonesia dalam pengembangan industryi baterai,” ungkap
Senda.

Merespons itu, Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad ‘Puput‘ Safrudin menjelaskan, opsi mekanisme insentif dan disinsentif berdasarkan kinerja penurunan emisi karbon kendaraan, sesuai dengan yang diusulkan KPBB sejak 2013. Saat itu, pemerintah menginisiasi insentif fiskal kendaraan rendah karbon (LCEV, Low Carbon Emission Vehicle) pada pembahasan draf PP No 41/2013. Yaitu “feebate/rebate fiscal scheme atau incentive/disincentive fiscal scheme base on Karbon emission reduction performance”.

Pada skema ini, pertama pemerintah harus menetapkan standar kendaraan bermotor (grCO2/km) yang harus dipatuhi oleh seluruh produsen kendaraan bermotor, apapun teknologinya (BEV, HEV, PHEV, FCEV, ICE, HICEV). Sehingga tidak terjadi diskriminasi teknologi. 

Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa kendaraan yang memenuhi standard karbon, maka berhak atas insentif fiskal. Namun sebaliknya, kendaraan yang tidak memenuhi standard karbon harus rela dipungut cukai karbon yang besarannya tergantung pada level karbon yang diemisikan oleh kendaraan tersebut.

“Sayangnya pemerintah pragmatis dengan hanya menetapkan insentif untuk KBLBB yang kinerja emisi karbonnya terbaik saat ini, sehingga terbit kebijakan insentif kendaraan listrik, sementara kendaraan yang emisi karbonnya tinggi tidak dikenakan sanksi. Tentu saja tidak salah kebijakan tersebut, namun tidak paripurna dan memberatkan APBN serta terancam keberlanjutannya terkait sumber pendanaan,” tegas Ahmad Safrudin.

Selain itu, penggunaan terminologi subsidi kendaraan listrik juga harus diralat, karena menimbulkan kesalah-fahaman yang dapat berujung pada distrust bahkan civil disobedience terhadap pemerintah yang terkesan memberikan subsidi kepada orang kaya. Faktanya hal itu bukanlah subsidi, melainkan hanya potongan pajak kendaraan bermotor.

Sepeda motor listrik yang ditetapkan berhak atas insentif Rp7 juta/unit misalnya, sesungguhnya hanyalah memperoleh potongan pajak sebesar 35% dari total 43% pajak yang seharusnya dibayar (sekitar Rp13 juta/unit); sehingga masih tersisa 8% pajak yang tetap harus dibayar oleh pembeli sepeda motor listrik, yaitu sekitar Rp6 juta/unit,” papar dia.

Berita Lainnya
×
tekid