sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub perbolehkan ojek daring bawa penumpang di wilayah PSBB

Tetapi dengan syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan. Menggunakan masker, sarung tangan, dan disinfektan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Minggu, 12 Apr 2020 12:43 WIB
Kemenhub perbolehkan ojek daring bawa penumpang di wilayah PSBB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, aturan tersebut mengatur arus moda transportasi secara keseluruhan, tidak hanya fokus pada wilayah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

"Cakupan Permenhub ini untuk seluruh wilayah. Tidak hanya PSBB saja dan juga untuk pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020," katanya dalam video conference, Minggu (12/4).

Aturan tersebut tidak untuk membatasi moda transportasi. Tujuannya, agar logistik dan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan baik selama pandemi Covid-19.

"Kami tidak ingin adanya pembatasan ini, menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait ketersediaan logistik dan barang kebutuhan dasar masyarakat," ujarnya.

Dia menerangkan, seluruh moda transportasi baik udara, laut, darat, dan juga ojek daring dapat beroperasi dan mengangkut penumpang selama memenuhi standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Semangat Permenhub untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di sektor transportasi, tetapi dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi, khususnya bagi saudara kita yang tidak bisa kerja dari rumah," ucapnya.

Untuk ojek daring sendiri, dia mengatakan, para pengemudi tetap dapat mengangkut penumpang di wilayah PSBB dengan protokol yang telah ditetapkan. 

Sponsored

"Ojek dalam kondisi tertentu dapat mengangkut penumpang tetapi dengan syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan. Menggunakan masker, sarung tangan, dan disinfektan," tuturnya.

Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana pengawasannya di lapangan terkait dengan peraturan menteri perhubungan tersebut.

"Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi saat ini. Namun demikian pemerintah pasti akan memperhatikan dinamika yang berkembang. tidak tertutup untuk kemudian kita melakukan evaluasi dan penyesuaian dari waktu ke waktu," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid