sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK: Restrukturisasi kredit telah diberikan kepada 6,73 juta debitur

OJK melihat sebanyak 102 bank memiliki potensi untuk memberikan restrukturisasi ke 15,22 juta nasabah.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 04 Agst 2020 13:48 WIB
OJK: Restrukturisasi kredit telah diberikan kepada 6,73 juta debitur

Sebanyak 100 perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit hingga 20 Juli 2020. Restrukturisasi tersebut diberikan kepada 6,73 juta debitur dengan baki debet senilai Rp784,36 triliun.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan, dari total restrukturisasi itu, sebanyak Rp330,27 triliun diberikan ke 5,38 juta debitur segmen UMKM. Sedangkan Rp454,09 triliun diberikan ke 1,34 juta nasabah non-UMKM.

“Per 20 juli progres perkreditan yang direstrukturisasi menggunakan POJK 11/2020 telah mencapai Rp784,36 triliun dengan nasabah 6,73 juta,” kata Wimboh dalam konferensi pers OJK, dari Jakarta, Selasa (4/8).

OJK melihat sebanyak 102 bank memiliki potensi untuk memberikan restrukturisasi ke 15,22 juta nasabah mereka dengan outstanding mencapai Rp1.379,4 triliun. Rinciannya,12,64 juta nasabah UMKM berpotensi untuk direstrukturisasi dengan outstanding Rp559,1 triliun dan 2,58 juta nasabah non-UMKM dengan outstanding Rp820,3 triliun.

Untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan, terdapat 4,73 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi dari 183 perusahaan pembiayaan. Sebanyak 4,09 juta jumlah kontrak restrukturisasi telah disetujui dengan outstanding mencapai Rp151,01 triliun hingga 28 Juli 2020. Adapun sebanyak 362.529 kontrak masih dalam proses persetujuan.

OJK pun melihat jumlah permintaan restrukturisasi ini semakin hari semakin melandai. Wimboh mengatakan hal tersebut menandakan untuk tumbuh kembali.

"Total restrukturisasi sekitar 25%-30%, lebih sedikit dari yang kami perkirakan sebelumnya 40%. Dan saat ini, jumlah restrukturisasi baru agak flat. Ini lah waktunya tumbuh kembali," ujar Wimboh.

Walaupun melandai, Wimboh mengatakan OJK melihat ada potensi untuk memperpanjang program restrukturisasi yang tertuang dalam POJK No.11/2020, melihat perkembangan kondisi usaha hingga akhir tahun. Wimboh pun menuturkan pihaknya akan melakukan kajian dan berkoordinasi dengan perbankan terkait rencana perpanjangan restrukturisasi tersebut.

Sponsored

“Nanti kami akan berembuk dengan perbankan, apa jalan yang ditempuh untuk bisa bangkit, apakah memang perlu perpanjangan," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid