sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pandemi, kebijakan fiskal berkeadilan mengerek penerimaan pajak

Salah satunya adalah menihilkan pajak PPh OP kurang dari Rp48 juta.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 03 Mar 2023 05:31 WIB
Pandemi, kebijakan fiskal berkeadilan mengerek penerimaan pajak

Tingginya pendapatan negara dari sektor pajak hingga melampaui target saat pandemi tidak lepas dari kebijakan fiskal yang berkeadilan. Demikian disampaikan pengamat perpajakan, Erwin Indriyanto.

"Artinya, pajak untuk masyarakat miskin ditekan bahkan sampai dinolkan, seperti pajak PPh OP (pajak penghasilan orang pribadi) kurang dari Rp48 juta ke bawah pajaknya sudah 0%. Kemudian, UMKM yang dulunya 1%, sekarang 0,5%," tuturnya saat dihubungi Alinea.id, Kamis (2/3).

Sementara itu, sambung Erwin, pajak yang menyasar kelompok atas dan perusahaan ditingkatkan. "Kemudian, PPN (pajak pertambahan nilai) dari 10% menjadi 11%. Itu kan penerimaannya luar biasa besar."

Tingginya penyetoran dividen badan usaha milik negara (BUMN) ke negara juga turut meningkatkan pajak. Sebab, turut mendongkrak capaian PPh 23 (pajak dividen).

"Kita tahu tahun ini BUMN kita nyetor ke pemerintah besar juga di bawah kepemimpinan Pak Erick. Kalau enggak salah setor dividen lebih dari Rp40 triliun. Dengan laba yang sekitar Rp300-an triliun, setor dividen ke pemerintah sekitar Rp40 triliun," tutur Ketua Tax Center Unas itu.

Sebagai informasi, realisasi pajak pada tahun pertama pandemi hanya sebesar Rp1.285,2 triliun atau 91,5% dari target. Pada 2021, penerimaan pajak melonjak menjadi Rp1.547,8 triliun atau setara 107,15% dari target.

Tahun lalu, penerimaan pajak kembali meningkat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), torehan pajak pada 2022 menembus Rp1.717,8 triliun atau 115,6% dari target.

Sementara itu, pada Januari 2023, penerimaan pajak mencapai Rp162,23 triliun. Angka tersebut tumbuh 48,6% secara tahunan (yoy) dibandingkan periode Januari 2022.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid