close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
PT Sai Apparel Industries melakukan pelanggaran berulang dengan mengebiri hak-hak pekerja. Google Maps/Indra Widya Merdiawan
icon caption
PT Sai Apparel Industries melakukan pelanggaran berulang dengan mengebiri hak-hak pekerja. Google Maps/Indra Widya Merdiawan
Bisnis
Selasa, 28 November 2023 20:51

Pelanggaran berulang PT Sai Apparel: Mengapa hak-hak pekerja kerap dikebiri?

Pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, termasuk pelecehan seksual, juga terjadi di sejumlah pabrik di beberapa provinsi.
swipe

Serikat Pekerja (SP) Spring mengadukan PT Sai Apparel Industries di Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), kepada Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) Jateng, 8 November 2023. Pangkalnya, pabrik garmen yang memproduksi pakaian berbagai merek ternama itu melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, termasuk kekerasan seksual.

Salah satunya adalah pungutan liar berupa pemberlakuan tarif parkir tidak wajar kepada buruh. Para buruh diwajibkan membuat kartu parkir Rp15.000 dan biaya parkir bulanan tambahan Rp6.000, padahal tersedia lahan parkir di area pabrik.

Kemudian, para buruh yang bekerja lembur tak mendapatkan ekstra bayaran sejak Juli 2023. Ini melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Lalu, ketidaksesuaian status kerja dengan jenis produksi.

"Meskipun PT Sai Apparel Industries Grobogan merupakan perluasan dari PT Sai Apparel Industri Semarang, status kerja buruh menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak, yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua SP Spring, Mala Ainun Rohma.

PT Sai pun disebut berupaya memberangus serikat buruh melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus dan anggota SP Spring dengan dalih masa kontra habis. Bahkan, terjadi kekerasan dan pelecehan berbasis gender, baik secara fisik maupun verbal.

"Serangkaian pelanggaran hak-hak perburuhan adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat (2)," tegasnya. Menurut Mala, PT Sai juga melanggar UU Cipta Kerja dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Serikat Pekerja.

Bukan satu-satunya

Ini bukanlah kali pertama PT Sai melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Sebelumnya, perusahaan kedapatan tidak membayarkan hak-hak buruh yang lembur sejak September 2022.

Otoritas berwenang, yakni pengawas ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan, pun turun tangan dan memeriksa perusahaan, 3 Februari 3034. PT Sai terbukti melakukan pelanggaran dan dihukum membayar kekurangan upah lembur mulai 5-6 hari sejak pemeriksaan.

Kejadian tersebut terbongkar dan ditangani setelah seorang buruh, Erma, adu mulut dengan bosnya sembari merekam insiden itu. Video lantas viral dan beredar luas di dunia maya.

PT Sai Apparel bukan satu-satunya perusahaan yang kerap mengangkangi aturan ketenagakerjaan. Perilaku beringas terhadap tenaga kerja juga dilakukan pabrik-pabrik tekstil, garmen, dan alas sepatu (TGSL) lain di beberapa provinsi.

Hal tersebut terekam dalam survei kelayakan kerja 2022. Riset ini melibatkan 4.529 responden, yang merupakan pekerja pada 149 pabrik TGSL di Banten, Jakarta, Jawa Barat (Jabar), DIY, dan Jateng.

Survei digelar berbagai serikat pekerja dan organisasi pendukung gerakan buruh di bawah Program Makin Terang: Meningkatkan Pekerjaan dan Keterwakilan Pekerja di Indonesia. Mereka yang terlibat adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN), TSK SPSI, Garteks KSBSI, Trade Union Rights Centre (TURC), Gajimu.com, FNV Mondiaal, dan WageIndicator Foundation.

Ada beberapa temuan tentang pelanggaran hak-hak pekerja dalam survei kelayakan kerja 2022. Salah satunya adalah sebanyak 44 pabrik tak memberikan cuti haid kepada pekerja perempuan.

Akar masalah

Pengamat ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi, menilai, masifnya terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja akibat ketimpangan relasi kuasa dan ketidaksetaraan gender. Akibatnya, buruh, khususnya perempuan, khawatir kehilangan pekerjaan apabila melawan.

"Karena mengenai ketidaksetaraan gender, ada relasi kekuasaan, laki-laki lebih berkuasa daripada perempuan. Pekerja perempuan merasa terancam kehilangan pekerjaan karena bukan pencari nafkah utama," terangnya kepada Alinea.id, Selasa (28/11).

"Sebetulnya kalau wanita mau mengadu dan berikan laporan ke serikat kerja, tapi kadang enggak mau, apalagi pabrik di pedesaan, karena takut kehilangan pekerjaan," imbuhnya. Ini pun mengakibatkan gaji buruh perempuan biasanya lebih rendah hingga 75% dibandingkan laki-laki.

Praktik pelecehan seksual di pabrik dapat terjadi dengan berbagai modus. Misalnya, pemeriksaan barang bawaan sebelum masuk ke area kerja.

"Seperti handphone, kan, bisa disembunyikan. Nah, diperiksa secara ketat. Nah, selagi diperiksa, itu terjadi pelecehan seksual," jelas dia. "Perusahaan harusnya menanggapi serius, bukan didiaamkan."

Menurut Tadjuddin, budaya yang tak mendukung kesetaraan gender tersebut menghalangi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Pemerintah pun belum berkomitmen kuat mengingat hanya ada UU tanpa aturan lebih detail berupa petunjuk teknis (juknis).

"Walaupun itu UU bersifat payung, harus ada aturan implementasi yang sifatnya teknis. Di kementerian harus buat aturan teknisnya," tegasnya.

Temuan survei kelayakan kerja 2022:
1. Laporan pelecehan seksual dalam 1 tahun (melanggar Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual/TPKS, Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP, UU Cipta Kerja, dan SE Menakertrans 3/2011): 194 dari 3.819 responden (1 dari 20 responden) melaporkan pernah terjadi kasus pelecehan seksual di tempat kerja (1 pabrik di Banten dan 5 pabrik di Jabar).
2. Pemenuhan cuti haid (Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan): 44 pabrik (7 Banten, 1 Jakarta, 20 Jabar, 11 Jateng, dan 5 DIY) tak memberikan cuti haid kepada pekerja perempuan.
3. Pemenuhan 3 bulan cuti melahirkan (Pasal 82 UU Ketenagakerjaan): 62 dari 4.388 responden (1,4%) mengaku perusahaan tempatnya bekerja tak mematuhi ketentuan cuti melahirkan.
4. Pembayaran upah penuh selama cuti melahirkan (Pasal 84 UU Ketenagakerjaan): 252 dari 4.181 responden (6%) melaporkan perusahaan tidak membayar upah penuh selama cuti melahirkan.
5. Pemenuhan cuti ayah selama 2 hari (Pasal 93 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan): 195 dari 4.081 responden (4,8%) menyatakan perusahaan tak menyediakan cuti ayah (cuti bagi pekerja yang istrinya melahirkan/keguguran).
6. Pembayaran upah penuh selama cuti ayah (Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan: 208 dari 3.988 responden (5,2%) melaporkan perusahaan tak membayar upah penuh selama cuti ayah.
7. Penyediaan fasilitas ruang menyusui (Pasal 3 ayat (2) huruf a Permenkes 15/2013): 998 dari 3.861 responden (25,8%) menyatakan perusahaan tak menyediakan fasilitas ruang menyusui.
8. Pemenuhan waktu istirahat untuk menyusui (Pasal 3 ayat (2) huruf b Permenkes 15/2013): 601 dari 3.792 responden (15,8%) melaporkan perusahaan tak memberikan waktu istirahat kepada pekerja perempuan untuk menyusui.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan