close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah akhirnya resmi mengucurkan insentif pembeliaan kendaraan listrik dan mulai berlaku per 20 Maret 2023. Alinea.id/Bagus Priyo
icon caption
Pemerintah akhirnya resmi mengucurkan insentif pembeliaan kendaraan listrik dan mulai berlaku per 20 Maret 2023. Alinea.id/Bagus Priyo
Bisnis
Senin, 06 Maret 2023 15:44

Pemerintah kucurkan insentif kendaraan listrik per 20 Maret 2023

Keringan yang diberikan ini terbatas dan hanya berlaku hingga akhir Desember 2023.
swipe

Pemerintah akan mengucurkan insentif kendaraan listrik berbasis baterai, baik roda dua maupun roda empat, per 20 Maret 2023. Namun, keringan yang diberikan ini terbatas dan hanya berlaku hingga akhir tahun.

"Pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV (electric vehicle) sebanyak 200.000 unit motor hingga Desember 2023, kendaraan roda empat kami usulkan sejumlah 35.900 unit kendaraan sampai Desember 2023, dan bus kami usulkan 138 unit hingga akhir Desember 2023," tutur Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam telekonferensi pers, Senin (6/3).

Skema pemberian insentif melibatkan perbankan, produsen, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan verifikator. Setiap orang atau per satu nomor identitas kependudukan (NIK) dibatasi hanya sekali pembelian kendaraan listrik.

"Adanya verifikator itu nanti betul-betul memastikan yang kami berikan bantuan pemerintah tadi adalah orang-orang yang benar-benar berhak. Hanya satu kali belanja, maka sistem itu sudah kami siapkan untuk satu NIK satu kali belanja," paparnya.

Agus melanjutkan, Kemenperin tengah menyiapkan pedoman umum yang akan diperlukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penyaluran insentif kendaraan listrik.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Maulana, menambahkan, pihaknya siap menyalurkan bantuan pemerintah guna mendukung ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Bantuan ini guna mendorong konversi kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM).

"Kalau bantuan pemerintah untuk kendaraan baru itu tugas di Kemenperin. Kalau ESDM, kebagian tugas untuk penyaluran bantuan pemerintah untuk konversi kendaraan bermotor BBM menjadi listrik," ujarnya.

Rida melanjutkan, ada persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan konversi kendaraan, yang dibagi menjadi 3 kelompok. Pertama, kendaraan yang dikonversi masih layak jalan dan sehat dengan mesin berukuran CC 110 hingga CC 150.

Kedua, kendaraan memiliki sura tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atau legal serta nama yang tercantum di dalam STNK dan KTP sama agar tak disalahgunakan. Terakhir, jika pemilik kendaraan memiliki 2 sepeda motor, maka hak menerima bantuannya hanya 1 kendaraan.

"Lalu, untuk bengkel tempat konversi, harus di bengkel konversi yang bersertifikat dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ini nanti juga disediakan aplikasinya," urai Rida. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan