sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah utang Rp22 triliun untuk biayai penanganan Covid-19

Meski diserbu investor, pemerintah hanya menyerap dana Rp22 triliun dari lelang tersebut.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 28 Jul 2020 17:52 WIB
Pemerintah utang Rp22 triliun untuk biayai penanganan Covid-19

Investor memburu surat utang pemerintah. Hal itu terlihat dari lelang Surat Utang Negara (SUN), Selasa (28/7) yang mengalami kelebihan permintaan atau oversubscribe lebih dari tiga kali. 

Lelang yang menjajakan satu seri anyar dan enam seri lawas ini mencatat total penawaran sebesar Rp72 triliun atau di atas target indikatif pemerintah yang ditetapkan sebesar Rp20 triliun. Meski diserbu investor, pemerintah hanya menyerap dana Rp22 triliun dari lelang tersebut. Duit tersebut akan digunakan untuk mencukupi pembiayaan negara guna menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Investor menyerbu SUN seri FR0082 (reopening) dengan total  penawaran yang masuk mencapai Rp21,35 triliun yang kemudian dimenangkan oleh pemerintah sebesar Rp4,75 triliun dengan yield 6,81%. 

Seri lain yang juga banjir peminat adalah seri FR0081 (reopening) dengan penawaran yang masuk senilai Rp17,47 triliun dan dimenangkan Rp7,22 triliun dengan yield 5,94%.

Sponsored

Empat seri lawas lain yang juga dilelang oleh pemerintah adalah SPN12210429 (reopening), mencatat penawaran yang masuk sebesar Rp3,44 triliun dan dimenangkan Rp1 triliun, dengan yield 3,74%. Kemudian, seri FR0080 (reopening), penawaran yang masuk Rp10,2 triliun dan dimenangkan Rp3,45 triliun dengan yield 7,28%. Selanjutnya untuk seri FR0083 (reopening), penawaran yang masuk Rp8,09 triliun, dan dimenangkan Rp2,6 triliun dengan yield 7,4%. Juga, seri FR0076 penawaran yang masuk Rp11,3 triliun, dan dimenangkan Rp2,7 triliun dengan yield 7,45%.

Sementara satu anyar yang ditawarkan adalah seri SPN03201029 (new issuance) yang mencatat penawaran senilai Rp800 miliar dan dimenangkan Rp280 miliar, dengan yield 3,48%.

Penetapan nilai surat utang yang dilepas ke investor tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) 24/2002 tentang Surat Utang Negara. 

Berita Lainnya
×
tekid