sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengguna layanan kereta api capai 35.000 penumpang per hari

Peningkatan jumlah pelanggan juga ditopang dengan semakin banyaknya KA yang dioperasikan. 

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 08 Jul 2020 11:15 WIB
Pengguna layanan kereta api capai 35.000 penumpang per hari

Direktur Niaga Kereta Api Indonesia (KAI) Maqin U Norhadi, mengungkapkan, minat masyarakat atau pengguna jasa transportasi kereta api (KA), seiring waktu terus meningkat di tengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini. 

"KAI rata-rata melayani 23.000 pelanggan KA jarak jauh dan lokal per hari pada awal pengoperasian KA reguler, yaitu 12 Juni-17 Juni. Pada Juli, rata-rata pelanggan yang dilayani sudah meningkat 50% menjadi 35.000 pelanggan per harinya," kata Maqin di Jakarta, Rabu (8/7).

Maqin menyebut, sejak pengoperasian kembali KA Reguler pada 12 Juni hingga 6 Juli, total KAI telah melayani 714.581 pelanggan. Adapun peningkatan jumlah pelanggan juga ditopang dengan semakin banyaknya KA yang dioperasikan. 

"Per 10 Juli, KAI menjalankan 47 KA jarak jauh dan 114 KA lokal atau total 161 perjalanan KA. Jumlah tersebut meningkat 40% dibanding saat pengoperasian kembali KA reguler pada 12 Juni sebanyak 115 KA," jelasnya.

Manajemen KAI pada 10 Juli 2020 akan menambah tiga KA jarak jauh untuk melayani masyarakat dari dan menuju DKI Jakarta, serta ke berbagai rute lainnya. Ketiganya ialah KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung pp), Bima (Gambir-Malang pp), dan Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi PP).

Guna mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat dan harus dipatuhi seluruh pelanggan.

Aturan ini berdasarkan pada SE DJKA No.14 Tahun 2020, kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan. Pelanggan KA jarak jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. 

"Untuk penumpang dengan usia di bawah tiga tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi," imbuhnya.

Sponsored

Di samping itu, pelanggan atau calon penumpang KA jarak jauh juga harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Adapun ketentuan yang harus diketahui calon penumpang dan penumpang ialah sebagai berikut:

  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan.
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Berita Lainnya
×
tekid