close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Layanan tes Covid-19 berupa RT-PCR bagi calon penumpang di Stasiun Pasarsenen, Jakarta. Dokumentasi PT KAI (Persero)
icon caption
Layanan tes Covid-19 berupa RT-PCR bagi calon penumpang di Stasiun Pasarsenen, Jakarta. Dokumentasi PT KAI (Persero)
Bisnis
Minggu, 21 Agustus 2022 16:06

Penumpang KA kini bisa tes PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen

Layanan ini dapat dimanfaatkan calon penumpang yang belum menerima vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.
swipe

PT Kereta Api Indoensia (KAI) Daop 1 Jakarta kini menyediakan layanan tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR), yang untuk mendeteksi SARS-CoV-2 atau Covid-19, di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen. Layanan ini dapat dimanfaatkan pelaku perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) yang belum menerima vaksin dosis ketiga atau penguat (booster).

Ketersediaan layanan RT-PCR di stasiun ini dilakukan untuk mendukung kebijakan perjalanan terbaru sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Masyarakat, khususnya calon penumpang yang akan melakukan tes RT-PCR, di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas, seperti KTP," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8).

Eva menjelaskan, calon penumpang yang akan menggunakan layanan tes RT-PCR dikenai biaya Rp195.000. Hasil tes dapat diperoleh paling cepat 8 jam dari waktu pengambilan sampel dan berlaku 3x24 jam.

Layanan operasional tes RT-PCR di Stasiun Gambir dapat diakses mulai pukul 06.00-22.00 WIB, sedangkan di Stasiun Pasarsenen sejak pukul 05.00-22.00 WIB.

"Kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan memanfaatkan layanan tes RT-PCR di stasiun untuk mengatur waktu tes atau melakukan tes H-1 sebelum jadwal keberangkatan," ujarnya.

Pelaku perjalanan KAJJ tak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan jika hasilnya positif. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, yang diatur dalam SE Kemenhub 80/2022, juga akan ditolak berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket. 

"KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," terangnya.

Eva menambahkan, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Saat melakukan boarding, calon penumpang pun bakal melalui proses pemeriksaan suhu tubuh. Seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal atau tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius. 

"Untuk mengedepankan protokol kesehatan, seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standar dan pembersih tangan saat di atas KA," pungkas Eva.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan