sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pertamina Dex mulai dipasarkan mulai 1 April 2022

Pertamina Dex akan tersedia di seluruh SPBU Indonesia.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Kamis, 31 Mar 2022 09:37 WIB
Pertamina Dex mulai dipasarkan mulai 1 April 2022

Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengimplementasikan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis Solar 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm (setara Euro IV). Nama dagangnya Pertamina Dex.

Pelaksanaanya dimulai pada 1 April 2022 di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih.

"Selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia," ucap dia dalam keterangan resminya dikutip Kamis (31/3).

Tutuka berharap agar kesadaran masyarakat bisa meningkat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan, sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan dengan ketentuan syarat dari produsen kendaraan.

Implementasi BBM jenis Solar 51 setara Euro IV tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O, serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.

Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang yang pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel. Parameternya, yakni Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maks. 50 ppm dan kekentalan (viscosity) 2-4,5 mm2/s, mulai diberlakukan 7 April 2022.

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Pada SK Dirjen tersebut, semua Badan Usaha yang memasarkan BBM jenis Solar 51 di Indonesia wajib memenuhi ketentuan CN minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) pada suhu 400C minimal 2-4,5 mm2/s per 1 April 2022.

Sponsored

"Dalam proses penyusunan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempertimbangkan aspek-aspek perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup," kata Tutuka.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari menambahkan, sektor transportasi menjadi sumber utama pencemaran udara di wilayah perkotaan.

Hasil inventarisasi yang dilakukan di 28 kabupaten/kota oleh KLHK dan Pemda sejak 2012 hingga 2021, menunjukkan 70% beban emisi di perkotaan dikontribusikan oleh kendaraan bermotor. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menekan pencemaran udara oleh kendaraan bermotor adalah dengan melakukan uji emisi.

"Dengan uji emisi ini dapat diketahui tingkat efisiensi dan kinerja pembakaran pada mesin kendaraan. Efisiensi kendaraan dipengaruhi oleh perawatan kendaraan dan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan," katanya.

Sementara itu, Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Mulyono menegaskan, Pertamina memiliki komitmen memenuhi regulasi yang telah ditetapkan.  

"Sesuai regulasi, Pertamina harus memenuhi standar bahan bakar diesel dengan kandungan CN minimal 51 dan maksimal sulfur 50 ppm atau setara standar Euro IV. Pertamina akan memenuhi dan menyediakan bahan bakar ini, mulai dari sisi hulu di produksi kilang hingga di sisi hilir di pendistribusiannya ke lembaga penyalur," ucapnya.

Sejak Agustus 2021, PT Kilang Pertamina Internasional, Sub Holding Refining & Petrochemical PT Pertamina (Persero), telah memproduksi Pertamina Dex dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm di empat kilangnya. Empat kilang itu memiliki kapasitas total per bulan mencapai lebih dari 95 ribu kilo liter.

Di sisi penyaluran, sejak September 2021 Pertamina Dex telah disalurkan kepada konsumen industri. Selanjutnya, mulai 1 April 2022, BBM ini akan disalurkan ke 2.155 SPBU di seluruh Indonesia. 

Berita Lainnya
×
tekid