sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peternak ayam teriakan 10 tuntutan di DPR RI

Harga ayam tak kunjung stabil, peternak kembali protes.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 27 Nov 2019 08:35 WIB
Peternak ayam teriakan 10 tuntutan di DPR RI

Ratusan peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) kembali melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI hari ini (27/11). Aksi ini untuk menuntut kestabilan harga ayam hidup dan penegakan regulasi.

Koordinator lapangan aksi Parjuni mengatakan unjuk rasa kembali dilakukan seiring dengan kembali melemahnya harga ayam hidup yang ada di pasaran.

"Harga ayam kembali melemah dalam beberapa bulan terakhir, yang sebetulnya sudah terjadi sepanjang tahun," katanya saat dihubungi Alinea.id dari Jakarta, Rabu (27/11).

Parjuni mengatakan terdapat 10 tuntutan yang telah disusun oleh para demonstran dan akan dibacakan di lokasi aksi. Tuntutan tersebut adalah:

Pertama, meminta pemerintah untuk menjaga stabilitas harga ayam hidup (livebird) pada harga acuan pemerintah sesuai Permendag Nomor 96 Tahun 2018.

Kedua, menuntut pengurangan day of chick final stock (DOC FS) broiler 10 juta per minggu untuk mendukung stabilisasi harga ayam hidup.

Ketiga, meminta pemerintah untuk menjaga stabilitas harga DOC broiler dan pakan.

Keempat, menuntut ketersediaan jagung dengan harga terjangkau bagi peternak dan menguntungkan bagi petani.

Sponsored

Kelima, revisi Peraturan Menteri Pertanian 32 dan terbitkan peraturan presiden (Perpres) Perlindungan Peternak Mandiri atau Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

Keenam, revisi UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang pasal-pasal dibolehkannya integrator berbudidaya.

Ketujuh, terbitkan Perpres untuk penataan iklim usaha perunggasan nasional yang berkeadilan dan melindungi Peternak Mandiri dan UMKM sesuai UU 2009 jo UU 41/2014 Pasal 33.

Kedelapan, tersedianya akses perbankan bagi Peternak Mandiri atau UMKM.

Kesembilan, agar menaikkan harga ayam kampung dan pejantan di atas harga pokok penjualan (HPP) serta memproteksi usaha dari turut sertanya pelaku besar korporasi integrasi berbudidaya ayam kampung atau unggas lokal dan jadikan usaha ayam kampung dan pejantan ranah usaha Peternak Mandiri atau UMKM.

Terakhir, mendorong pemerintah menjalankan amanat UU Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 10, dan menciptakan iklim usaha unggas lokal yang kondusif dari hulu hingga hilir serta segera menyusun dan merumuskan blue print unggas lokal.

Berita Lainnya
×
tekid