sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polemik Okinawa Sushi: Nihil transparansi berbuntut desakan RUPSLB

Para pemegang saham menilai banyak kejanggalan karena perusahaan tertutup.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 08 Nov 2023 22:47 WIB
Polemik Okinawa Sushi: Nihil transparansi berbuntut desakan RUPSLB

PT Okinawa Sushi, perusahaan yang bergerak di bidang food and beverage (FnB), belum memberikan dividen kepada para pemegang sahamnya sejak beberapa waktu lalu hingga kini. Mereka pun menuntut haknya kepada pengelola restoran Okinawa Sushi tersebut.

Kuasa hukum para pemegang saham, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan, berlarut-larutnya penyaluran dividen lantaran Okinawa tak membuka laporan keuangan. "Gimana kita mau mendapatkan keuntungan kalau tidak ada transparansi?" katanya, Rabu (8/11).

Lebih jauh, ia mengungkapkan, para pemegang saham di Okinawa Sushi Pakuwon, Surabaya, belum pernah mendapatkan dividen sekali pun. Sementara itu, pemegang saham Okinawa Sushi Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan, hanya merasakan sekali pada Desember 2022 dan berhenti sejak awal tahun ini.

Meskipun begitu, Martin sempat menemukan adanya beban operasional yang tinggi dalam laporan keuangan Okinawa Sushi sehingga memangkas penghasilan atau pendapatan yang ada. Ia menduga hal tersebut sebagai salah satu faktor tidak ada pembagian dividen.

"Sampai saat ini pasif, seluruh penyampaian informasi yang ditanyakan resmi tidak pernah ditanggapi dengan baik," ungkapnya.

Dorong RUPSLB
Martin pun telah bersurat ke ke enam lokasi toko Okinawa, 1 November 2023. Namun, ditemukan kejanggalan, yakni perusahaan yang beralamat di Gedung Thamrin City, Jakarta Pusat, atas nama PT Okinawa Utama Indonesia.

Ia berpandangan, hal itu jelas berbeda dengan Akta Pendirian PT Okinawa CPM Indonesia, PT Okinawa PIM Indonesia, dan PT Okinawa Pakuwon Indonesia. Para pemegang saham lantas mendorong digelarnya rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Martin menyampaikan, desakan dilaksanakan RUPSLB agar Okinawa bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul. Selain itu, laporan pertanggungjawaban terbuka.

Sponsored

"Surat perihal permohonan untuk dilakukannya RUPSLB telah dikirim dan diterima di masing-masing alamat yang dituju," ujarnya. 

Kewajiban perusahaan memberikan laporan pertanggungjawaban diatur dalam Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Isinya, direksi dan komisaris bertanggung jawab penuh atas kerugian perseroan jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.

Sementara itu, ketentuan tentang RUPSLB tertuang dalam Pasal 78 ayat (4) UU PT: dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan. Pemanggilan RUPSLB paling lambat 14 hari tanpa memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan, sebagaimana mandat Pasal 82 ayat (1) UU PT.

"Apabila tidak ada tanggapan, berarti tidak ada iktikad baik. Tentu ada upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan, seperti memohon penetapan kepada pengadilan. Kita lakukan setiap hal yang bisa diakukan demi membela hak hukum dar para pemegang saham," bebernya.

Jeritan pemegang saham
Para pemmegang saham setidaknya menagih itikad baik PT Okinawa Sushi Central Park Mall (CPM), Jakarta Barat; PT Okinawa Sushi PIM; dan PT Okinawa Sushi Pakuwon.

"Harapan kita untuk direksi: memberikan transparansi," ucap seorang pemegang saham, Rudy Hartanto.

"Terhadap laporan keuangan itu kita banyak menemukan kejanggalan. Jadi, kita minta keterbukaan," timpal pemegang saham lainnya, Suryanto. 

Persentase saham para pemegang saham yang memberikan kuasa kepada Martin mencapai 131.450 lembar saham (27,77%) di PT Okinawa CPM Indonesia, 163.850 lembar saham (43,35%) di PT Okinawa PIM Indonesia, dan 118.450 lembar saham (28,91%) di PT Okinawa Pakuwon Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid