sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Program Lumbung Pangan Jatim diperpanjang

Layanan bisa diakses secara daring ataupun luring.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 24 Jul 2020 21:49 WIB
Program Lumbung Pangan Jatim diperpanjang

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memperpanjang Program Lumbung Pangan hingga akhir 2020. Dalihnya, animo masyarakat atas penyediaan sembako murah dan bebas biaya pengiriman tinggi.

"Keputusan untuk Lumbung Pangan Jatim diperpanjang sudah saya tandatangani dan sekarang sedang kami siapkan untuk ditambah lagi ke lima daerah," ucap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya.

Dirinya menargetkan perluasan area layanan sudah menjangkau 38 kabupaten/kota se-Jatim pada 6 Agustus. Dipastikan konsumen tetap tidak diberatkan dengan biaya pengiriman.

"Lima daerah perluasan yang akan kita tambahkan adalah daerah yang pasarnya masuk dalam 25 pasar yang menjadi pantauan BPS (Badan Pusat Statistik). Kita harus pastikan, bahwa harga bahan pangan di Lumbung kita lebih murah dibandingkan harga pasar," paparnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Lumbung Pangan Jatim, Mirza Muttaqien, menerangkan, tidak ada perubahan teknis pemesanan belanja. Pembeli tetap harus memilih sembako yang hendak dibeli melalui situs web lumbungpanganjatim.com dan pembayaran via bank.

"Masyarakat juga bisa melakukan pemesanan online (daring) dengan sistem bayar di tempat (cash on delivery/COD) melalui WhatsApp di nomor 08113340033. Kedua sistem belanja ini gratis biaya pengiriman hingga ke alamat pemesan," tuturnya.

Maksimal pengiriman selama dua hari. Mengutip situs web Pemprov Jatim, pesanan akan diantar pengemudi Gojek atau kurir PT Pos Indonesia (Persero).

Direktur Utama PT Jatim Graha Utama ini melanjutkan, layanan secara luring (offline) juga tetap dilaksanakan seperti biasa, dilangsungkan di Jatim Expo. Pangkalnya, menjadi titik pengambilan pesanan konsumen.

Sponsored

Untuk berbelanja di Lumbung Pangan, masyarakat disyaratkan berbelanja minimal Rp60.000 dan maksimal berat pembelanjaan 20 kilogram.

Berita Lainnya
×
tekid