sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PUPR bangun 47 tower rusun ASN-hankam di IKN

Pendanaannya bersumber dari APBN Rp9,4 triliun.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 28 Agst 2023 16:37 WIB
PUPR bangun 47 tower rusun ASN-hankam di IKN

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai pembangunan 47 menara rumah susun (rusun) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hunian vertikal ini bakal ditempati aparatur sipil negara (ASN) dan aparat pertahanan keamanan (hankam).

"Pembangunan 47 tower rusun telah dimulai dengan menggunakan dana APBN senilai Rp9,4 triliun. Sisanya akan menyusul dibangun rusun dengan pendanaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU)," kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, dalam keterangannya, Senin (28/8).

Setidaknya ada ada 2.820 unit tipe 98 m2 dalam 47 menara rusun tersebut. Sebanyak 31 menara dengan 1.860 unit bakal dialokasikan untuk ASN, 7 menara untuk personel Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN), serta 9 menara (960 unit) untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

"Masing-masing tower setinggi 12 lantai, terdiri atas lantai 1 dan 2 dimanfaatkan untuk podium fasos/fasum (fitness, public space, dan sebagainya), sedangkan 10 lantai sisanya untuk hunian," tuturnya.

"Setiap unitnya disiapkan 3 kamar tidur. Jadi, di dalam 1 unit tersebut terdapat masing-masing kamar tidur untuk 1 orang," imbuhnya.

Pembangunan 47 menara ASN-hankam ditargetkan rampung pada Desember 2024 atau dikerjakan selama 19 bulan. Bangunan tersebar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan IKN sub-WP 1A dengan seluas 45,91 ha.

"Kementerian PUPR ... bertugas untuk menjamin kepastian ketersediaan prasarana dan sarana yang ada di IKN, sedangkan Otorita IKN nantinya yang akan mengatur detail tentang pengisian atau penghunian tower tersebut," ucap Iwan.

Setidaknya ada 3 kriteria pelaksanaan pembangunan rusun ASN-hankam. Yakni, mengedepankan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid