Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang Statistik (RUU Statistik) sebagai langkah strategis untuk mewujudkan sistem data nasional yang terpadu, kredibel, dan responsif terhadap kebutuhan kebijakan publik. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR, Andi Yuliani Paris, yang menekankan pentingnya penguatan peran Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai koordinator tunggal data nasional.
“Dalam RUU Statistik itu, kita mengenal istilah statistik dasar dan statistik sektoral. BPS akan jadi koordinator tunggal agar ke depan kita punya satu data yang bisa diandalkan,” kata Andi dalam keterangannya, Minggu (4/5).
RUU ini hadir di tengah kompleksitas informasi dari berbagai kementerian, lembaga, dan institusi non-pemerintah yang sering menghasilkan data berbeda untuk isu yang sama. Ketidaksinkronan ini tak hanya berisiko menciptakan kebingungan, tetapi juga menghambat efektivitas kebijakan nasional.
Melalui RUU ini, BPS tidak hanya diperkuat secara kelembagaan, tetapi juga diberi mandat lebih luas dalam melakukan integrasi dan verifikasi data dari seluruh sektor. Harapannya, Indonesia memiliki data governance yang kuat, transparan, dan sesuai standar internasional.
Andi menekankan kebijakan berbasis data yang tunggal dan akurat menjadi kebutuhan mendesak dalam pembangunan nasional modern, apalagi di era digital dan persaingan global yang semakin ketat.
“RUU Statistik ini akan memberi kita landasan hukum yang kuat untuk memastikan semua kebijakan, baik fiskal maupun sosial, berdiri di atas pijakan data yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia berharap pembahasan RUU ini segera dituntaskan demi mewujudkan ekosistem data nasional yang tangguh, terpercaya, dan mampu menghadirkan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran.