sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Siap-siap, harga properti di Singapura mulai naik

Para analis memprediksi harga properti di Singapura mulai naik setelah bertahun-tahun merosot.

Awan gunawan
Awan gunawan Kamis, 12 Okt 2017 15:22 WIB
Siap-siap, harga properti di Singapura mulai naik

Anda berminat mengoleksi properti di Singapura? Bila iya, kini merupakan saat yang tepat untuk membeli properti di Negeri Seribu Satu Larangan itu. Pasalnya, harga rumah diperkirakan naik hingga 10% di tahun depan setelah bertahun-tahun merosot.

“Harga properti Singapura akan naik antara 5% dan 10% tahun depan setelah mencapai titik terendah pada 2017,” kata Vikrant Pandey, analis di UOB Kay Hian Pte, dilansir dari Bloomberg.

Tak hanya UOB Kay Hian Pte yang memprediksi kenaikan harga properti, namun Morgan Stanley juga sebelumnya mengatakan bahwa harga rumah akan naik sekitar 2% tahun ini dan 10% pada akhir 2018. Asumsi itu naik lebih cepat dari perkiraan orang.

Menurut Pandey, pemulihan akan menyebar mulai dari segmen menengah dan berlanjut pada kelas atas. Mulai maraknya permintaan re-building diprediksi akan mendorong properti di Singapura. Segmen menengah atas naik seiring ramainya transaksi re-building yang tercatat telah mencapai US$2,2 miliar hingga US$3 miliar tahun ini. Angka itu melebihi nilai transaksi gabungan dalam empat tahun sebelumnya. Re-building dilakukan oleh pemilik apartemen di bangunan tua yang kemudian menjualnya ke pengembang.

Sponsored

“Dengan dana dari penjualan re-building ini, pemilik rumah akan mengajukan permintaan untuk rumah menengah ke atas,” kata Pandey.

Di sisi lain, meski terdapat tambahan bea pembelian 15% bagi orang asing, namun pembelian dari luar Singapura diperkirakan meningkat. Pajak itu lebih kecil ketimbang negara tujuan investasi properti populer lainnya sehingga akan meningkatkan daya tarik properti Singapura.

Misalnya, pemerintah Hong Kong yang mengeluarkan pajak tambahan pada tahun lalu dan membidik semua pembeli properti, kecuali pembeli rumah pertama yang merupakan warga negara Hong Kong. Untuk pembeli properti dari luar negeri dikenakan pajak hingga 30%. Di Taipei, kenaikan pajak divestasi hingga 45% diberlakukan pada Januari tahun lalu, mengalahkan bea penjualan properti Singapura yang sebesar 12%. Australia dan Kanada juga menaikkan biaya transaksi bagi orang asing untuk memiliki properti.

Berita Lainnya
×
tekid