sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Telat bayar THR, Menaker ingatkan denda 5% bagi perusahaan

Denda menanti pengusaha jika tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan waktu, yaitu 5% dari akumulasi nilai THR tersebut.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 26 Apr 2021 14:57 WIB
Telat bayar THR, Menaker ingatkan denda 5% bagi perusahaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan denda menanti bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan jadwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.

"Ada denda jika tidak mampu membayar sesuai ketentuan waktu, denda 5% dari akumulasi nilai THR-nya sendiri," kata Ida, Senin (26/4). 

Sebagaimana diketahui, Kemenaker telah mengeluarkan surat edaran bagi pengusaha untuk membayar THR tahun 2021 secara tepat waktu. Surat edaran tersebut mewajibkan pengusaha membayar THR ke pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Apabila perusahaan masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR H-7, Kemenaker meminta perusahaan tersebut untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut. 

"Kami memberikan kelonggaran sampai H-1. Ketidakmampuan membayar THR tepat waktu harus dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan pada Dinas Ketenagakerjaan setempat, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Ida. 

Apabila pengusaha tidak membayar THR sesuai ketentuan waktu sesuai peraturan UU, maka pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksinya, dan pembekuan usaha. 

Ida menuturkan, peraturan ini berbeda dari tahun lalu karena selama pandemi, pemerintah telah memberikan banyak insentif bagi perusahaan. 

Pemerintah pun berharap ada kepatuhan dari pengusaha untuk membayarkan THR, sehingga ada pertumbuhan ekonomi, peningkatan konsumsi masyarakat, terutama yang berasal dari golongan pekerja. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid