sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Transaksi digital konsumen belum dilindungi

Ekonomi digital diperkirakan akan tumbuh pesat dalam pengembangan teknologi big data, konektivitas, dan kecerdasan artifisial.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Selasa, 02 Jul 2019 22:32 WIB
Transaksi digital konsumen belum dilindungi

Peran perlindungan konsumen mengemban tugas baru dalam ranah transaksi digital. Terkait itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak penyusunan rancangan undang-undang perlindungan konsumen (RUUPK).

“Pemerintah harus mengambil langkah segera untuk mengakomodir ledakan potensi insiden dalam perlindungan konsumen di seluruh Indonesia,” kata Edib Muslim, anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan RI, Selasa (7/2).

Beberapa insiden perlindungan hak konsumen itu antara lain terjadi dalam bidang transportasi daring, peserta asuransi kesehatan, dan perdagangan barang dan jasa secara daring. Edib menekankan, pentingnya perangkat hukum karena arah ekonomi digital tak sebatas bertumpu pada transaksi digital melalui e-commerce.

Setiap transaksi digital, kata dia, menyimpan dan mengolah data transaksi konsumen. Hal ini, menjadi potensi bagi pengembangan lini bisnis yang berlangsung secara digital. Akibatnya peluang insiden juga akan semakin besar.

Maka diperlukan cakupan perlindungan konsumen yang meluas meliputi proses produksi, distribusi, transaksi, dan pascatransaksi. Atas dasar itulah, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, ujar Edib, perlindungan konsumen nasional merupakan salah satu bentuk perlindungan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan bagi bangsa Indonesia.

Ketua BPKN Ardiansyah Parman menekankan, peran utama BPKN melindungi masyarakat selaku konsumen patut dikuatkan perangkat kebijakan. Selain RUUPK, perlindungan konsumen memerlukan RUU tentang data pribadi dan rancangan peraturan pemerintah sebagai perubahan atas PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sebagai langkah awal, kata dia, BPKN telah merekomendasikan beberapa hal kepada Presiden Joko Widodo.

Mengingat masa depan ekonomi digital ditentukan oleh pengelolaan data dan informasi transaksi, maka data dan informasi elektronik harus dikelola sebagai aset dengan otoritas negara. Selain itu, pemerintah perlu menguasai infrastruktur dan prasarana telekomunikasi yang terhubung dengan seluruh bidang usaha yang menggunakan sistem elektronik.

“Data dan informasi yang dapat diproses, diolah, dan disimpan di luar jurisdiksi hukum RI dapat diselenggarakan sejauh tak merugikan konsumen Indonesia,” kata Ardiansyah menambahkan.

Sponsored

Transaksi ilegal

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari mengingatkan pentingnya keamanan masyarakat dalam bertransaksi. Berkaitan dengan perlindungan konsumen, Arief memberikan tips mencegah transaksi digital yang bermasalah atau merugikan.

Pertama, masyarakat disarankan melakukan transaksi pembelian melalui perusahaan e-commerce yang terdaftar atau legal. Ini termasuk layanan atau aplikasi fintech yang menjadi prasarana aktivitas jual-beli.

“Kalau ada klaim segala rupa dari konsumen, kita bisa panggil pelaku usahanya dan kita minta pertanggungjawaban,” kata Arief.

Kedua, sebelum bertransaksi, cek kredibilitas penyedia layanan atau provider.

“Ada nggak nomor kontak layanan masalah klaimnya, perhatikan pula aturan di bagian syarat dan ketentuannya,” ujarnya.

Adapun BPKN secara aktif memberi layanan pemulihan atau pengaduan masyarakat selaku konsumen.

“Masyarakat konsumen menjadi bagian penting dalam tugas kita. Namun konsumen wajib mengerti cara untuk menentukan suatu transaksi berjalan dengan aman,” kata Edib mengingatkan.

Berita Lainnya
×
tekid