sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tren kasus Covid-19 jadi pertimbangan utama dibukanya mal dan tempat wisata

Kasus Covid-19 di Jakarta membaik dan menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 28 Mei 2020 10:36 WIB
Tren kasus Covid-19 jadi pertimbangan utama dibukanya mal dan tempat wisata

Tren kasus Covid-19 akan menjadi pertimbangan utama dalam membuka kembali mal dan tempat wisata di Jakarta.

Kepala Dinas Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurniawan, mengatakan, kasus Covid-19 di Jakarta membaik dan menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus, oleh karena itu pihaknya akan kembali membuka tempat-tempat umum tersebut.

"Itu jelas mempertimbangkan kasusnya seperti apa. Membaik atau tidak. Itu menjadi kunci utama," kata Cucu di Jakarta, Kamis (28/5).

Pelonggaran PSBB dan rencana pembukaan kembali mal dan tempat wisata di tengah pandemi Covid-19, nantinya disesuaikan dengan hasil kajian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI. 

"Ada kaidah-kaidah sebelum menetapkan itu. Mereka mempunyai acuan kapan boleh dibuka atau tidaknya," ujar dia. 

Jika kasus Covid-19 di Jakarta membaik, maka sektor bisnis berupa mal, wisata, dan lainnya dibuka secara bertahap. Namun, belum bisa dipastikan kapan hal itu akan dilakukan.

"Tentunya akan dibuka secara bertahap. Baik itu tempat wisata ataupun tempat lain terkait sama pariwisata seperti hotel hiburan malam, dan lain-lain. Tetapi itu waktunya belom bisa kita tentukan. Komandonya nanti dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," katanya. 

Dia menambahkan, pembukaan mal dan tempat wisata juga mempertimbangkan tingkat risiko penularan dan penyebaran Covid-19. Karenanya, akan dilakukan seleksi atau pemilihan mana yang bisa dibuka dan tidak.

Sponsored

"Dicari yang risiko penularan paling sedikit dulu. Enggak sekaligus berbarengan," tandasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan tidak mempermasalahkan dengan rencana dibukanya kembali mal dan tempat wisata di Jakarta di tengah pendemi Covid-19.

Kendati begitu, Pemprov DKI harus dapat memastikan protokol kesehatan harus terus dijalankan masyakarat, termasuk penegakan penertiban aturan tersebut yang harus diperketat.

"Tempat wisata juga tetap protokol kesehatannya harus jalan. Jadi tidak ada seperti sebelumnya yang bebas," kata Taufik di Jakarta, Kamis (28/5).

Selain itu, penerapan penggunaan masker juga harus terus dilakukan, termasuk pemberlakuan social distancing terutama di ruang-ruang publik.

Pemprov DKI juga harus dapat bekerja sama secara aktif dengan pengelola mal dan tempat wisata agar aturan tersebut dapat dijalankan.

Pengelola mal dan tempat wisata juga mesti melakukan pembatasan jumlah orang atau pengunjung yang datang setiap harinya. Hal itu untuk memastikan bahwa social distancing benar-benar diterapkan di tempat tersebut.

"Iya, tetap ada pembatasan orang masuk," ujarnya.

Dia pun berharap, setelah PSBB fase tiga yang berakhir pada 4 Juni, penyebaran Covid-19 bisa lebih rendah dan ditekan.

"Nol kan bukan berarti tidak ada virus. Tetapi bukan juga kita terlampau ketakutan yang mencekam. Ya udah buat saja new normal," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menegaskan pihaknya belum memutuskan untuk kembali membuka mal jika pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga berakhir pada 4 Juni 2020.

Jadi jika ada pihak yang mengklaim bahwa Pemprov DKI sudah mengizinkan operasional pusat perbelanjaan, itu tidak benar.

"Kalau saat ini ada yang mengatakan mal akan buka 5 Juni atau buka 7 Juni, itu imajinasi. Itu fiksi karena belum ada aturan manapun yang mengatakan PSBB diakhiri," kata Anies di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Selasa malam (26/5).

Anies mengatakan, belum memutuskan apakah PSBB fase ketiga ini merupakan yang terakhir atau tidak. Pasalnya, masih menunggu data penelitian dari pakar epidemiologi terkait perkembangan Covid-19 di wilayahnya.

"Saya selalu mengatakan PSBB ini bisa menjadi penghabisan, tetapi bisa juga diperpanjang. Tergantung pantauan atas aktivitas masyarakat saat ini," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid