sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tingkatkan peluang usaha, UMKM didorong bergabung ke e-katalog LKPP

Presiden Joko Widodo menargetkan sebanyak 1 juta pelaku UMKM masuk dalam e-katalog LKPP hingga akhir 2022. 

Bessam
Bessam Senin, 25 Apr 2022 21:32 WIB
Tingkatkan peluang usaha, UMKM didorong bergabung ke e-katalog LKPP

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendorong lebih banyak pelaku UMKM di sektor ekonomi kreatif bergabung ke e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk meningkatkan peluang usaha dan terwujudnya kebangkitan ekonomi. 

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, Presiden Joko Widodo menargetkan sebanyak 1 juta pelaku UMKM masuk dalam e-katalog LKPP hingga akhir 2022. 

Dari jumlah target tersebut, Menparekraf Sandiaga berharap banyak pelaku UMKM khususnya di sektor ekonomi kreatif dapat bergabung untuk dapat mengambil peluang yang ada. E-Katalog LKPP adalah aplikasi belanja daring yang disediakan LKPP untuk menyediakan berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh pemerintah.

"Akhir tahun ini kita targetkan sesuai dengan tadi yang dilaporkan, 1 juta produk dan jasa akan terdaftar pada e-katalog. Kita harapkan ini siap semua," kata Menparekraf Sandiaga, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4). 

Tidak hanya untuk masuk dalam e-katalog nasional, pelaku UMKM ekraf juga diharapkan dapat bergabung ke e-katalog sektoral dan e-katalog daerah. 

"Ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang tentunya kita akan mendorong melalui langkah afirmasi ini. Selain tiga sektor unggulan kita yaitu kuliner, kriya, dan fesyen, tapi juga barang dan jasa lain seperti desain, aplikasi, game, dan beberapa subsektor lain yang selama ini belum mendapatkan perhatian penuh," kata Sandiaga. 

Peluang bagi UMKM untuk meningkatkan peluang usaha melalui e-katalog LKPP memang sangat besar. Pemerintah melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 telah mengamanatkan kementerian/lembaga mengalokasikan 40% dari pagu anggarannya untuk belanja barang/modal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 yang secara khusus menginstruksikan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan BUMN agar seluruh K/L, Pemda, dan BUMN menghentikan pembelian barang impor dan mengoptimalisasi pembelian barang dalam negeri. Hal ini dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMKM dan koperasi. 

Sponsored

Pada 2022, potensi pembelian produk dalam negeri sebesar Rp1.062,2 triliun dengan alokasi belanja untuk UMK dan Koperasi sebesar Rp424,88 triliun atau 40% dari potensi pembelian.

Menparekraf menjelaskan, melalui target dari kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional nasional sebesar 1,7% sampai 2% dengan jumlah lapangan kerja baru yang tercipta sebanyak 2 juta. 

Kemenparekraf dikatakannya berkomitmen untuk memberikan pelatihan dan pendampingan agar pelaku UMKM dapat segera onboarding ke platform digital serta mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif. 

"Langkah aksi afirmasi ini merupakan kolaborasi yang sangat kolosal melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah. Ini saatnya kita mengambil kita mengambil kesempatan sehingga produk-produk ekonomi kreatif kita menjadi pemicu kebangkitan ekonomi. Dan jangan lupa, ada 2 juta lapangan kerja di sektor ekonomi kreatif yang akan semakin berkualitas dengan tindakan afirmasi ini," kata Menparekraf Sandiaga Uno. 

Di sisi lain, Menparekraf Sandiaga mengungkapkan, terus berupaya agar 30 juta pelaku UMKM onboarding ke platform digital hingga tahun 2024 dalam program "Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)". 

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menjelaskan, telah mempermudah pelaku UMKM masuk ke e-katalog LKPP dengan memangkas birokrasi atau tahapan yang ada. Baik untuk e-katalog nasional maupun lokal.  

"Seperti e-Katalog nasional dengan meringkas alur penayangan produk yang sebelumnya butuh delapan tahap, kini hanya dua tahap saja," kata Azwar Anas. 

Berita Lainnya
×
tekid