sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langgar rambu parkir, Dishub gembok kendaraan di Jalan Balaikota

Dishub Kota Makassar menggembok kendaraan roda empat yang melanggar rambu larangan parkir di Jalan Balaikota, Kota Makassar.

Dessy Nuraulia Budiyanto
Dessy Nuraulia Budiyanto Selasa, 01 Mar 2022 19:21 WIB
Langgar rambu parkir, Dishub gembok kendaraan di Jalan Balaikota

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menggembok kendaraan roda empat yang melanggar rambu larangan parkir di Jalan Balaikota, Kota Makassar.

Kepala Dinas Perhubungan, Imam Hud mengatakan, penggembokan tersebut dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Mari kita taati peraturan lalu lintas yang ada, perubahan bisa terjadi diawali dari diri kita sendiri,” ujar Imam dalam keterangannya, (1/3).

Imam menambahkan, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar agar pelanggaran tidak terjadi.

Sponsored

Sebelumnya, Dishub juga menggelar razia parkir liar dan menggembok sedikitnya lima unit mobil di bahu jalan depan Rumah Sakit Labuang Baji, Senin (8/3/2021).

Berita Lainnya
×
tekid