close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi dilarang parkir. Sumber foto: freepik.com
icon caption
Ilustrasi dilarang parkir. Sumber foto: freepik.com
Daerah
Selasa, 01 Maret 2022 19:21

Langgar rambu parkir, Dishub gembok kendaraan di Jalan Balaikota

Dishub Kota Makassar menggembok kendaraan roda empat yang melanggar rambu larangan parkir di Jalan Balaikota, Kota Makassar.
swipe

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menggembok kendaraan roda empat yang melanggar rambu larangan parkir di Jalan Balaikota, Kota Makassar.

Kepala Dinas Perhubungan, Imam Hud mengatakan, penggembokan tersebut dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Mari kita taati peraturan lalu lintas yang ada, perubahan bisa terjadi diawali dari diri kita sendiri,” ujar Imam dalam keterangannya, (1/3).

Imam menambahkan, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar agar pelanggaran tidak terjadi.

Sebelumnya, Dishub juga menggelar razia parkir liar dan menggembok sedikitnya lima unit mobil di bahu jalan depan Rumah Sakit Labuang Baji, Senin (8/3/2021).

img
Dessy Nuraulia Budiyanto
Reporter
img
Dessy Nuraulia Budiyanto
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan