Pemkot Makassar akan bongkar pagar Toko Agung yang gunakan fasilitas umum
Pagar milik toko tersebut menghalangi lorong dibelakang toko yang semestinya menjadi akses jalan masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar membentuk Tim Penindakan menghadapi Pengelola Toko Agung di Jl Ratulangi yang memakai aset fasilitas umum fasilitas sosial (fasum-fasos) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk memasang pagar. Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pengelola tetapi belum ada informasi dari Pengelola Agung untuk membongkar pagar tersebut.
"Mereka setujui bongkar pagarnya, kami kasi waktu dua Minggu untuk pembongkaran," ujarnya, Minggu (29/5).
Akhmad menjelaskan pagar milik toko tersebut menghalangi lorong dibelakang toko yang semestinya menjadi akses jalan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak lagi menggunakan lorong tersebut. Namun, Pemkot tidak dapat langsung membongkar pagar tersebut karena ada tahapan yang ahrus dilalui.
"Kita tidak bisa serta merta membongkar, memang ada prosedur, tahapan yang kita harus lalui," terangnya.
Pasca terbentuknya Tim Penindakan, Akhmad menyebut pihaknya akan mengirim surat peringatan untuk Pengelola Toko Agung. Surat peringatakan akan dikirim secara bertahap sebanyak 3 kali dan apabila tidak segera ditangani oleh pengelola maka Pemkot akan membongkar secara paksa.
"Pembongkaran secara paksa merupakan opsi terkahir jika yang bersangkutan tidak merespon teguran surat yang dilayangkan," ujarnya.