Pemkot Parepare edukasi publik bahaya penyalahgunaan narkoba
Penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan serta merupakan perbuatan melawan hukum.

Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengedukasi publik perihal bahaya penyalahgunaan narkoba sebagai komitmen memberantas narkoba. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kota Parepare, Anwar Amir, mengatakan penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan serta merupakan perbuatan melawan hukum.
“Saat ini bahaya dan dampak narkoba pada kehidupan serta kesehatan pecandu juga keluarganya semakin meresahkan,” ujar Anwar Amir saat membuka Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dikutip Jumat (17/3).
Anwar Amir menjelaskan, ada obat-obatan termasuk jenis narkoba yang berfungsi untuk penyembuhan karena efeknya bisa menenangkan. Namun, jika digunakan dalam dosis berlebihan, bisa menyebabkan kecanduan.
“Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anwar Amir menilai edukasi kepada publik secara berkelanjutan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba sangat penting untuk menghindari rusaknya generasi muda di Parepare.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh Pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral Bangsa,” pungkasnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Musabab di balik meningkatnya angka kejahatan
Rabu, 22 Mar 2023 06:10 WIB
Cerita mereka yang direpresi di BRIN: Dari teguran hingga pemotongan tukin
Selasa, 21 Mar 2023 12:10 WIB