Satpol PP Pesawaran turunkan spanduk kampanye yang terpasang di fasilitas publik
Hal tersebut dilakukan karena APK dalam bentuk banner dan spanduk ini dipasang tidak sesuai dengan peraturan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesawaran menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di fasilitas publik dan jalan-jalan protokol. Hal tersebut dilakukan karena APK dalam bentuk banner dan spanduk ini dipasang tidak sesuai dengan peraturan.
Kepala Satpol PP Pesawaran, Effendi mengatakan, penertiban APK merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung yang melarang APK pada sejumlah tempat, di antaranya jalur hijau, masjid, sekolah hingga taman.
"Ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dipasang banner, seperti jalur hijau, Masjid, sekolah-sekolah, taman dan beberapa lokasi lainnya," kata Effendi di sela-sela penertiban, Senin (13/6).
Effendi menambahkan, penertiban ini juga untuk memperindah wilayah Pesawaran. Jangan sampai, APK yang terpasang di tempat yang tidak sesuai aturan malah membuat pemandangan buruk. Meski begitu, pihaknya hanya menurunkan APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai saja.
"Ini salah satu langkah kita agar menertibkan dan memperindah lokasi kita, kalau banner itu tidak melanggar aturan, tentunya tidak akan kita turunkan, yang kita turunkan hanya yang melanggar saja," lanjutnya.
Effendi mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan sampai tidak ada yang melanggar. Sasaran penertiban dilakukan di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.
"Kegiatan ini akan kita teruskan, sampai tidak adalagi banner maupun spanduk yang terpasang melanggar dengan aturan," pungkasnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Di balik sengkarut tunggakan gaji guru PPPK
Minggu, 03 Jul 2022 13:45 WIB
Cuti melahirkan 6 bulan, jangan sampai jadi bumerang
Sabtu, 02 Jul 2022 14:04 WIB