2 Polisi Malaysia didakwa merampok turis wanita Indonesia
Kapolres Melaka Tengah Christopher Patit mengatakan, korban telah melapor pada 4 April setelah diduga dirampok pada 3 April.

Dua polisi Malaysia didakwa pada hari Kamis karena merampok seorang turis wanita Indonesia berusia 42 tahun. Menurut Stratistimes, peristiwa itu terjadi di sebuah hotel di Plaza Mahkota di negara bagian Melaka.
Kedua terdakwa, T. S. Praveen dan Muhammad Safri Idris, berpangkat kopral tombak, didakwa di Pengadilan Sidang di Ayer Keroh berdasarkan dengan pasal 395 KUHP terkait perampokan geng.
Berdasarkan fakta kasus tersebut, keduanya diduga merampok korban bernama Anisa, sebelum mengambil barang-barang senilai RM1.800 atau sekitar Rp6 juta termasuk paspor Indonesianya.
Perbuatan itu diduga dilakukan di Hotel Plaza Mahkota pada 3 April.
Keduanya bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan hukuman cambuk. Mereka juga menghadapi dakwaan lain berdasarkan Pasal 12(1)(1) Undang-Undang Paspor 1966 karena memiliki paspor tanpa izin.
Mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimum hingga RM10.000 jika terbukti bersalah.
Kapolres Melaka Tengah Christopher Patit mengatakan, korban telah melapor pada 4 April setelah diduga dirampok pada 3 April.
Saat perampokan, dia mengatakan para tersangka diduga meminta kepada korban dengan ancamanan untuk menyerahkan RM 5.000.(straitstimes)

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Cerita mereka yang tinggal di rusun reyot DKI: "Kita juga bayar sewa, masa dicat aja enggak?"
Selasa, 03 Okt 2023 12:15 WIB
Kemarau panjang dan sulitnya akses air bersih di Jakarta
Senin, 02 Okt 2023 06:08 WIB