sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ex Presiden Peru Fujimori akan dibebaskan

Fujimori, 85, menjalani hukuman 25 tahun penjara karena pelanggaran hak asasi manusia.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Rabu, 06 Des 2023 07:34 WIB
Ex Presiden Peru Fujimori akan dibebaskan

Mahkamah konstitusi Peru memerintahkan “pembebasan segera” mantan Presiden Alberto Fujimori yang dipenjara, menurut dokumen pengadilan yang diterbitkan kemarin. Perintah ini menandai babak terbaru dari kisah hukum yang memusingkan bagi mantan pemimpin kontroversial tersebut.

Fujimori, 85, menjalani hukuman 25 tahun penjara karena pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi selama satu dekade pemerintahannya hingga tahun 1990an.

Fujimori menjabat presiden dari tahun 1990 hingga 2000. Dia telah dipenjara sejak tahun 2009 atas pembantaian yang dilakukan oleh pasukan pembunuh tentara pada tahun 1991 dan 1992 yang menewaskan 25 orang dalam insiden yang diduga terjadi dalam operasi penumpasan gerliyawan komunis Sendero Luminoso (Jalan Gemilang).

Dokumen itu mengatakan pengadilan tertinggi di negara itu memutuskan bahwa permohonan untuk mengembalikan pengampunan pada tahun 2017 bagi Fujimori yang sakit atas dasar kemanusiaan.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan putusan yang memenangkan Fujimori pada tahun 2022, namun putusan tersebut kemudian ditangguhkan di tengah tekanan dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (IACHR).

Pengacara Furimori, Elio Riera, mengatakan Fujimori kemungkinan akan dibebaskan hari ini.

“Mantan presiden sangat tenang,” kata Riera pada hari Selasa di luar penjara tempat Fujimori ditahan. “Dia sangat berharap ini bisa segera dilaksanakan.”

Fujimori, menerima pengampunan pada Malam Natal tahun 2017 dari mantan Presiden Pedro Pablo Kuczynski.

Sponsored

Sebagai tokoh yang sangat memecah belah di Peru, pengampunan Fujimori mengguncang negara tersebut, yang sebagian memandangnya sebagai diktator dan sebagian lainnya sebagai pahlawan. Pengampunan itu memicu kemarahan dari keluarga korban pembantaian tersebut.

Dia diperintahkan kembali ke penjara pada Oktober 2018.

Aktivis hak asasi manusia mengkritik keputusan pembebasan Fujimori, yang menurut mereka bertentangan dengan organisasi internasional yang menyerukan keadilan bagi korban kekerasan yang dilakukan negara.

“Ini sangat serius bagi supremasi hukum. Hal ini akan menimbulkan konsekuensi hukum internasional,” kata Carlos Rivera, pengacara LSM Legal Defense Institute.(Reuters,France24)

Berita Lainnya
×
tekid